Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

banner 468x60

Inforiau.ID, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (30/7/2026).

Sidang putusan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai Nomor 85, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Abdul Wahid.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH, didampingi Hakim Anggota Aziz Muslim SH MH dan Dr. Edi Dharma Putra SH MH, menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Abdul Wahid. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang putusan turut dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri atas Meyer Volmar Simanjuntak SH MH, Toni Frengki Pangaribuan SH MH, dan Erlangga Jaya Negara SH MH.

Sementara itu, Abdul Wahid didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Kemal Shahab SH MH beserta rekan selama proses persidangan berlangsung.

Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan menerima salinan putusan dan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Abdul Wahid memasuki tahapan berikutnya, menunggu langkah hukum dari kedua belah pihak setelah putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dibacakan.

banner 970x250