Inforiau.ID, PELALAWAN – Konflik agraria antara PT THIP dan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, memasuki tahap verifikasi data.
Perbedaan luasan lahan yang disebut berada dalam pengelolaan perusahaan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang tercatat menjadi salah satu persoalan utama dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.
Rapat tersebut dipimpin Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., MM., di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (2/9/2026).
Dalam pembahasan, muncul data bahwa luasan lahan di lapangan disebut mencapai sekitar 8.100 hektare.
Sementara itu, luasan yang tercatat dalam dokumen HGU sekitar 5.100 hektare.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 3.000 hektare yang perlu dipastikan status dan batasnya melalui verifikasi dokumen serta pengecekan langsung di lapangan.
Bupati Pelalawan H. Zukri menegaskan, pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari salah satu pihak.
Seluruh data, kata dia, harus dicocokkan dengan dokumen resmi pertanahan dan kondisi faktual di lapangan.
“Kalau data di lapangan sekitar 8.100 hektare, sementara yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare, tentu harus kita cek kembali. Ada selisih yang cukup besar dan ini harus dipastikan berdasarkan data resmi serta pengecekan di lapangan,” ujar Zukri.
Selain selisih luasan tersebut, masyarakat Pulau Muda juga menyampaikan tuntutan terkait lahan sekitar 294 hektare yang diduga berada di luar HGU perusahaan.
Namun, status lahan tersebut belum dapat disimpulkan sebelum dilakukan pencocokan data dan pengukuran di lapangan.
Karena itu, GTRA meminta Kanwil BPN Provinsi Riau dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan melakukan sinkronisasi dokumen HGU dengan kondisi aktual di lapangan.
Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan batas HGU, luasan sebenarnya yang dikuasai dan dikelola perusahaan, serta status lahan yang diklaim masyarakat berada di luar HGU.
Bupati Zukri juga menyoroti kewajiban kemitraan atau plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah meminta pelaksanaan kewajiban tersebut turut dibuka dan diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut Zukri, persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat dan legalitas pengelolaan lahan oleh perusahaan.
“Jika setelah dilakukan penyesuaian data dan pengecekan di lapangan ditemukan adanya lahan di luar HGU, maka lahan tersebut harus diselesaikan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan HGU maupun kewajiban kemitraan.
Penyelesaian konflik, kata Zukri, harus bertumpu pada data dan fakta di lapangan, bukan pada klaim sepihak.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berdasarkan data atau informasi dari satu pihak. Kita perlu data resmi, kemudian kita cek bersama di lapangan,” katanya.
Rapat GTRA tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Pelalawan, Wakapolres Pelalawan, Pabung Kodim 0313/KPR, perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, manajemen PT THIP, Camat Teluk Meranti, Kepala Desa Pulau Muda, Dinas Perkebunan, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Aliansi Masyarakat serta pihak terkait lainnya.
Tahap selanjutnya akan difokuskan pada sinkronisasi dokumen dan verifikasi lapangan.
Dari proses tersebut nantinya akan diketahui secara lebih jelas apakah terdapat lahan di luar HGU, berapa luasnya, serta bagaimana penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










