Terbongkar! Polres Dumai Sita 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate

banner 468x60

Inforiau.ID, DUMAI – Satuan Resnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan etomidate di Kota Dumai, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24).

banner 338x250

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sebanyak 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram.

Selain itu, polisi turut menyita 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.

Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi.

“Anggota di lapangan melakukan pengungkapan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi,” kata Fatikh, Senin (14/9/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin memimpin penyelidikan hingga petugas mengamankan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk.

Saat menjalani pemeriksaan, AH memberikan informasi kepada petugas mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa barang tersebut disimpan oleh rekannya, MI, di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan MI yang saat itu berada di dalam kamar kos.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam lemari pakaian.

“Barang bukti yang ditemukan di antaranya 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau,” ungkap Fatikh.

Petugas juga menemukan sejumlah pil dengan berbagai logo, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.

“Tak hanya pil ekstasi, petugas juga menemukan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram,” katanya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, yakni iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu.

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga disita karena diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

“Ketika diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka,” ujar Fatikh.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan kedua tersangka negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

banner 970x250