Inforiau.ID, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27), serta menyita sebanyak 6.500 liter solar bersubsidi yang ditemukan di sebuah gudang penyimpanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan kedua tersangka diduga menjalankan praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal.
“Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada Minggu (18/10/2026), terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di wilayah Kandis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Senin (19/10/2026).
“Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” jelas Ade.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi peran masing-masing tersangka. FG diduga sebagai pemilik gudang penyimpanan, sementara SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Sebanyak lima tangki berisi solar, sedangkan tujuh tangki lainnya dalam kondisi kosong.
Polisi juga menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.
“Selain 6.500 liter Bio Solar, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB,” ujar Ade.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kedua tersangka diduga membeli solar bersubsidi dengan harga lebih rendah, kemudian menampungnya di gudang sebelum menjual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Praktik tersebut diduga menjadi modus penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Atas perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.
Kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Ade.










