Inforiau.ID, PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memperketat pengawasan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Dua pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono, menegaskan pihaknya terus berupaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Riau.
Penegasan itu disampaikan seusai kegiatan apel pagi dan pemeriksaan kendaraan patroli di Lapangan RSDC Ditlantas Polda Riau, Jalan Yos Sudarso, Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti pejabat utama, kepala seksi, perwira, serta personel Ditlantas Polda Riau.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan operasional dalam kondisi layak dan siap digunakan selama pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.
Gathut mengatakan, kesiapan personel dan armada patroli menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.
“Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Gathut.
Menurutnya, laporan masyarakat mengenai aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis masih kerap diterima kepolisian.
Pelanggaran tersebut tidak hanya ditemukan di Kota Pekanbaru, tetapi juga menjadi perhatian di sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Riau.
Karena itu, Gathut mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja, agar tidak melakukan aktivitas berkendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kami memberikan imbauan khususnya kepada generasi muda, agar menghentikan kebiasaan balap liar, tidak melawan arus, menggunakan knalpot standar teknis, serta selalu mengenakan helm berstandar SNI,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa aksi balap liar, melawan arus, dan penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Selain meningkatkan pengawasan, Ditlantas Polda Riau mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban lalu lintas.
Warga yang menemukan aksi balap liar atau gangguan keamanan di jalan raya dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat program Polisi Bersama Masyarakat dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib.
Gathut turut mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama yang mulai menggunakan kendaraan bermotor.
“Peran serta orang tua sangat penting dalam membimbing dan mengawasi aktivitas anak-anak remaja mereka agar tidak terjerumus dalam kegiatan berbahaya di jalan raya,” ucapnya.
Menurut Gathut, pendidikan tertib berlalu lintas perlu ditanamkan sejak lingkungan keluarga agar generasi muda memahami pentingnya keselamatan berkendara.
Dengan pengawasan kepolisian dan dukungan masyarakat, diharapkan kesadaran berlalu lintas semakin meningkat sehingga pelanggaran dan risiko kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.










