Pemprov Riau Dorong Perlindungan Masyarakat Adat, Hutan Adat Jadi Sorotan

banner 468x60

Inforiau.ID, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau turut memperkuat upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA). Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pentingnya kepastian hukum atas wilayah dan hutan adat guna mencegah konflik sekaligus mendukung pembangunan ekonomi hijau.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakor Pusda) terkait percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang digelar secara virtual, Selasa (27/10/2026).

banner 400x400

Pemprov Riau mengikuti kegiatan tersebut melalui Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, dari Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.

Rakor ini menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kebijakan perlindungan masyarakat hukum adat sekaligus memberikan masukan dalam penyusunan rekomendasi pembagian urusan pemerintahan daerah.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Heriyandi Roni, menegaskan bahwa pembangunan ekonomi hijau membutuhkan keterlibatan berbagai sektor pemerintahan.

Menurutnya, koordinasi pemerintah daerah menjadi faktor penting agar kebijakan perlindungan masyarakat adat dan pelestarian lingkungan dapat berjalan secara terpadu.

“Penerapan ekonomi hijau melibatkan multisektor sehingga di daerah fungsi koordinatif setda sangat dibutuhkan untuk dapat mengorkestrasi kegiatan lintas urusan yang terkait dalam mendukung penerapannya,” ujar Heriyandi.

Ia menjelaskan, masyarakat hukum adat memiliki karakteristik tersendiri, mulai dari struktur sosial, tata kehidupan, hingga hubungan turun-temurun dengan tanah dan lingkungan tempat mereka tinggal.

Keberadaan masyarakat hukum adat juga telah mendapat pengakuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, pemerintah daerah didorong mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penyusunan peraturan daerah (perda) sebagai landasan hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Saya mendorong stakeholder dan pemerintah daerah untuk membuat perda yang strategis terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat,” tegas Heriyandi.

Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menyoroti pentingnya penetapan status hutan adat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak cukup hanya sebatas pengakuan keberadaan komunitas. Pemerintah juga perlu memastikan kejelasan status wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.

“Ruang hidup saja tidak cukup, harus ada kepastiannya,” tegas Julmansyah.

Ia menjelaskan, kepastian status hutan adat menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi hak masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Selain memberikan perlindungan hukum, penetapan hutan adat juga diharapkan mampu memperkuat pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.

Melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah, upaya pengakuan masyarakat hukum adat diharapkan semakin kuat, sehingga perlindungan hak masyarakat, pelestarian lingkungan, dan pembangunan ekonomi hijau dapat berjalan beriringan.

banner 970x250