APBD Siak Terancam Terbebani, Afni Minta Kepastian Gaji PPPK dari Pusat

banner 468x60

Inforiau.ID, SIAK – Rencana peralihan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu disambut positif Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, M.Si.

Namun, di balik kabar tersebut, Afni mempertanyakan kepastian sumber anggaran untuk membayar gaji belasan ribu PPPK. Apakah akan ditanggung APBN atau tetap dibebankan kepada APBD?

banner 400x400

Menurutnya, kepastian tersebut sangat penting karena Pemkab Siak sedang menyusun APBD 2027. Tanpa petunjuk teknis (juknis) yang jelas, kebijakan itu berpotensi mengganggu perencanaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, ada kabar gembira bahwa pemerintah pusat sudah mengumumkan PPPK paruh waktu seluruhnya akan dijadikan PPPK penuh waktu. Ini merupakan satu progres karena memang dulunya soal P3K ini dijanjikan dibayar pusat, meski beberapa tahun terakhir ternyata dibayar daerah. Jika semua jadi P3K penuh waktu, pertanyaannya, siapa yang akan membayar gaji mereka nantinya ya? Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” ujar Afni, Ahad (8/11/2026).

Afni menjelaskan, belanja pegawai Kabupaten Siak saat ini mencapai 47,77 persen dari total belanja daerah. Dari sekitar 4.800 PNS, terdapat lebih dari 11.000 pegawai lainnya yang berstatus PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, maupun tenaga non-ASN.

Khusus pembayaran gaji PPPK, Pemkab Siak harus menyiapkan sekitar Rp19,6 miliar setiap bulan atau setara Rp275 miliar per tahun. Jumlah itu belum termasuk tunjangan.

“Di tengah kondisi Transfer ke Daerah (TKD) yang semakin turun, pembayaran PPPK ini tentu membuat ruang fiskal daerah semakin sempit,” ungkapnya.

Afni juga mempertanyakan status kepegawaian PPPK jika gajinya ditanggung APBN. Apakah mereka akan menjadi ASN pusat atau tetap berstatus ASN pemerintah daerah? Termasuk bagaimana mekanisme administrasi, pengawasan, penempatan hingga mutasi.

Ia mengaku telah mengutus perwakilan Pemkab Siak untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait. Namun, hingga 7 November 2026, pihaknya belum mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pembiayaan.

Persoalan tersebut semakin mendesak karena pengesahan APBD 2027 ditargetkan paling lambat 30 November 2026.

“Kami khawatir kalau tidak diberikan kepastian, akhirnya tetap dianggarkan dalam APBD, padahal ternyata ditanggung pusat. Uang Rp275 miliar itu sebenarnya bisa kita alihkan untuk mencicil utang atau membiayai belanja modal lainnya,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Siak tetap memasukkan anggaran gaji PPPK dalam rancangan APBD murni 2027. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko keterlambatan pembayaran apabila ternyata pemerintah pusat belum mengalokasikan anggaran tersebut.

Afni juga menyinggung pengalaman pembayaran THR ASN dan PPPK sebelumnya. Meski pemerintah pusat menyampaikan adanya alokasi sekitar Rp20 triliun melalui DAU, Pemkab Siak tetap harus mengandalkan APBD untuk membayarkan THR.

Bahkan, PPPK paruh waktu untuk pertama kalinya menerima THR dengan total hampir Rp40 miliar yang sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Siak.

“Kalau yang keluar hanyalah kebijakan dan kertas kerja tanpa diikuti dengan uangnya, ini menjadi tantangan. Namanya otonomi daerah, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah seharusnya juga diiringi dengan anggarannya,” ucap Afni.

Ia menambahkan, tekanan fiskal Siak pada 2027 juga semakin berat akibat penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas lebih dari 72 persen. Selain itu, daerah membutuhkan tambahan hampir Rp60 miliar untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) melalui BPJS Kesehatan.

Karena itu, Afni berharap pemerintah pusat segera menerbitkan juknis yang mengatur sumber pembiayaan gaji, tunjangan, serta status kepegawaian PPPK.

“Kami berharap juknis segera kami dapatkan. Dalam hitungan hari, sebelum 30 November, kami harus sudah memiliki pegangan untuk menyusun APBD 2027,” ujar Afni.

Ia menegaskan, kebijakan peralihan PPPK harus disertai kepastian regulasi dan dukungan anggaran agar hak-hak pegawai tetap terpenuhi tanpa semakin membebani keuangan daerah.

banner 970x250