Bawa Sabu, Pria 50 Tahun di Pelalawan Ditangkap Polisi

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI – Seorang warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan berinisial De alias Kribo (50) diamankan aparan kepolisian karena membawa narkoba.

Warga yang berdomisili di Gang Tapak Tuan, Pangkalan Kerinci Timur diamankan aparat kepolisian saat melintas di Jalan Engku Raja Lela, Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

banner 400x400

Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Minggu (17/11/2019) mengatakan, penangkapan Kribo karena membawa sabu.

“Dari tangan pelaku Kribo diamankan barang bukti dua paket sabu-sabu,” sebutnya, kepada GoRiau.

Selain mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,06 gram, juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit Hp, sepeda motor Yamaha Jupiter BM 6446 CV merah.

“Hasil interogasi, peran tersangka De alias Kribo sebagai pemakai. Tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan,” pungkas Edy.*

banner 970x250