PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru masih melakukan upaya persuasif, untuk penertiban administrasi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), dengan kembali akan melayangkan surat kepada para pengelolanya.
“Kita buat surat untuk mereka satu persatu, nanti kita beri mereka waktu untuk koordinasi kekita dalam waktu tujuh hari kerja. Kalau tidak ada respon, kita larang mereka pasang iklan disana,” ujar Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti, Senin (16/12/2019).
“Suratnya belum kita buat, masih kita konsep,” jelasnya.
Menurutnya, surat ini nantinya juga akan ditembuskan ke beberapa instansi, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar instansi tersebut tidak mengeluarkan izin penayangan iklan di JPO.
“Kita juga tembuskan ke Bapenda. Mereka (pengelola) ini kan, sebenarnya di iklannya itu. Kalau kita larang pasang iklan saya yakin mereka mau datang baik-baik,” jelasnya.
Seperti berita sebelumnya, Pemko Pekanbaru hingga saat ini belum menerima hibah aset atas enam JPO, yang seharusnya sudah diserahkan para pengelola pada akhir November lalu.
Adapun menurut Ardi, JPO yang belum dihibahkan itu, diantaranya adalah yang berada di depan Toko Modelux dan di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman, dan di depan Simpang Pelajar Jalan Tuanku Tambusai. Ketiganya berada dalam pengelolaan Abeng.
Kemudian, satu JPO berada di depan Giant Panam Jalan HR Soebrantas masih dalam pengelolaan Hendrisman. Kemudian satu lagi yang berada di Tabek Gadang merupakan pengelolaan Pin Pin.
“Selanjutnya di depan Toko Hawaii itu milik Pak Belalang, yang bawa namanya Beni,” terangnya lagi.
Berdasarkan penjelasan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, pasal 114 dan 155, dijelaskan bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.










