Sudah Ada Putusan Pengadilan, Penasehat Hukum Pemilik Tanah 2 Hektare di Jalan Beringan Sei Sibam Heran Penyidik Masih Memproses Laporan

banner 468x60

PEKANBARU – Sengketa lahan terjadi di Jalan Beringin, Sei Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru Riau. Perkara ini muncul kembali ke permukaan meski sebelumnya sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ahli waris pun protes karena pihak kepolisian ternyata tidak mengindahkan putusan hukum tersebut.

Perkara itu terjadi atas tanah tanah milik almarhum Dumaria Pakpahan, yang kemudian tiba-tiba ada pihak lain bernama Syamsurizal Nazar yang menguasai dan mengaku tanah itu adalah miliknya. Akibatnya, terjadi persengketaan lahan, dan kemudian berujung pada proses hukum.

banner 400x400

Namun seiring berjalannya proses tersebut sejak tahun 2008 lalu, maka ada tahun 2017 Pengadilan Negri Pekanbaru mengeluarkan putusan bahwa benar tanah tersebut adalah sah milik Dumaria Pakpahan, yang dibuktikan dengan surat asli yang dimiliki Dumaria Pakpahan sejak tahun 1997.

Namun kini, ahli waris dari Dumaria Pakpahan yaitu Dina Dormina Tambunan, melalui kuasa hukumnya, Tatang Suprayoga SH MH, heran dimana penyidik Subdit V Ditreskrimum Polda Riau, masih saja melanjutkan proses laporan tergugat yang bernama Syamsurizal Nazar yang telah kalah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Yang mana dalam putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 29/PDT.G/2019/PN.PBR memutuskan tanah tersebut adalah sah milik penggugat dalam hal ini bernama Dumaria Pakpahan

Disebutkan Tatang, tergugat dinyatakan oleh keputusan pengadilan tanahnya bukan di lokasi tanah milik Dumaria Pakpahan almarhum. Diduga surat tersebut tidak sah, sehingga terang, dalam hal ini tanah berikut surat yang dimiliki keluarga Dumaria adalah benar dan sah. Ini juga diperkuat oleh saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di lapangan.

“Kalau pihak pengadilan sudah menyatakan sah kepemilikan lahan ini milik klien kami, kenapa Polda tidak menghentikan kasus ini. Seharusnya perkara ini sudah dihentikan. Karena ahli waris tidak bisa dilaporkan dalam sebuah tindak pidana yang diduga bukan dilakukan oleh ahli waris itu sendiri,” terang Tatang kepada GoRiau.com, Kamis (5/3/2020) sore di lahan milik almarhum Dumaria Pakpahan.

Logikanya begini, lanjut Tatang, jual beli dilakukan orangtuanya, dan orang tuanya sudah meninggal. Apa mungkin ahli warisnya bisa dituduhkan melakukan tindak pidana? Sementara ketika jual beli dilakukan ahli waris tidak ikut mengetahui dan tidak ikut campur. “Dan ketika orang tua meninggal, maka ahli waris lah yang memelihara dan menjaga lahan ini. Jadi, menurut saya kasus ini tidak linier dalam hukum,” pungkasnya.

Dikatakan, pihak penyidik dari Subdit V Ditreskrimum Polda Riau meminta untuk dilakukan rekonstruksi ulang sesuai dengan surat tertanggal 25 Februari 2020 perihal mohon bantuan untuk melakukan rekonstruksi ulang tanah SKGR Nomor 555/837-KT/X/97, tanggal 20 Oktober 1997 a.n. Dumaria Pakpahan dan diteken oleh Kasubdit IV Direskrimum Polda Riau Rido Purba SIK MH. Dijadwalkan pada hari Rabu (4/3/2020) pukul 10.00 WIB, namun saat para saksi dan ahli waris sudah dihadirkan dan berkas disiapkan oleh kuasa hukum, ternyata penyidik meminta agar rekonstruksi ditunda, dan dijadwalkan pada hari Kamis (5/3/2020) sore.

Akibatnya, berulang kembali kuasa hukum menghadirkan saksi dan menyiapkan berkas, namun penyidik yang meminta agar direkonstruksi ulang justru tidak hadir. Kendati demikian, Tatang Suprayoga masih menghormati dan memaklumi alasan penyidik yang dua kali “mangkir” dari rekonstruksi tersebut.

“Sebagai kuasa hukum kita tetap positif thinking, meskipun untuk mengumpulkan para saksi bukan pekerjaan mudah, tapi ya sudahlah, kita tunggu saja kabar selanjutnya dari penyidik, ” pungkasnya.

Asal Muasal Tanah

Tatang menceritakan, bahwa tanah ini adalah tanah milik kliennya, Dumaria Pakpahan almarhum yang ahli warisnya ibu Delima Ida Tambunan dan delapan orang saudaranya yang lain. Tanah tersebut dibeli Dumaria Pakpahan pada tahun 1997 dari pemilik pertama bernama Pak Kasni.

Sejak dibeli, tanah tersebut tak pernah dipinjamkan, dijual atau dialihkan kepemilikannya kepada siapapun. Tanah ini tetap dirawat dan dipelihara dengan baik oleh Dumaria sampai beliau meninggal dunia. Dan kini dilanjutkan oleh ahli warisnya. Namun, pada tahun 2008, ada orang lain yang masuk ke lahan ini dan merusak daripada pohon, pondok serta pagar.

“Pada tahun itu juga, ahli waris langsung melaporkan ke Polresta Pekanbaru. Namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya. Lantas, pada tahun 2017, keluarga almarhum Dumaria Pakpahan menguji sertifikat tanah milik orang yang mengaku sebagai pemilik tanah diatas tanah milik klien kami ini. Dan setelah masalah ini disidang di pengadilan negeri, klien kami dinyatakan menang. Dalam putusan tersebut, tanah ini memang milik klien kami. Sesuai dengan tata letak dan lokasinya, memang disini,” terang Tatang selaku Kerua Tim Kuasa Hukum, didampingi Roland Pangaribuan SH serta beberapa orang rekan lainnya.

Penyataan Tatang itu dikuatkan dengan pernyataan dua orang saksi Elfis dan Partini, saat ditemui GoRiau.com di lahan milik ahli waris Dumaria Pakpahan itu, yang mana tanah mereka bersepadan dengan tanah milik Ida Tambunan.

“Dua tahun sebelum saya membeli tanah ini, kami sudah menjajakinya. Sejak saya membeli lahan disini pada tahun 2006, saya tahunya lahan ini milik Delima Tambunan,” ucap Elfis sembari menyebutkan batas-batas tanah yang ada jalan selebar 8 meter serta parit.

Hal senada juga disampaikan Partini, yang juga sebagai orang yang tanahnya bersepadan disisi Utara tanah milik Tambunan. Menurut Partini, sebelum membeli tanah di areal tersebut, dirinya juga meneliti kepemilikan lahan berikut sepadan disekitarnya.

“Saya membeli lahan di sana pada tahun 2003. Saat itu saya bertemu dengan istri pak Tambunan dan sempat menyampaikan keinginannya untuk membuat jalan. Dan ini direstui beliau. Jadi, yang saya tau itu pak Tambunan pemilik lahan ini,” katanya.

Wanita paruh baya ini juga mengaku kaget ketika ada plang nama atas nama orang lain diatas tanah tersebut.

Sementara, salah seorang ahli waris Tambunan, P Tambunan yang ikut hadir pada saat itu mengatakan, kalau lahan yang terletak di Jalan Beringin Ujung, Kelurahan Sei Sibam, Kecamatan Payung Sekaki tersebut adalah milik orangtuanya.

“Ketika kita melaporkan soal pencaplokan lahan pada tahun 2008 lalu kita tak tahu apakah ditindaklanjuti. Tahu-tahu pada tahun 2018 kita dipanggil pihak Polda Riau dengan tuduhan memalsukan surat. Dari sini kita tau kalau lahan orangtua kami dikuasai orang lain. Dan kita berjuang melalui hukum. Alhamdulillah, di pengadilan negeri kita menang,” ujar P Tambunan.

Terakhir Tatang juga menjelaskan kronologis perkara tersebut, yang berawal dari kasus perdata yang sudah dimenangkan oleh kliennya yakni ahli waris dari Dumaria Pakpahan yaitu Dina Dormina Tambunan dengan Putusan Nomor 29/PDT.G/2019/PN.PBR di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusannya, PN Pekanbaru menolak provisi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi; Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II untuk seluruhnya.

Putusan PN Pekanbaru:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, yaitu menguasai/ menduduki, yang terletak sebagaimana dahulu di Desa Labuh Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten TK Kampar, kemudian beralih menjadi Kelurahan Labuh Baru kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, sekarang dikenal jalBeringin Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

3. PadaPada Point 4, PN Pekanbaru menyatakan alas hak Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian register Nomor. 555/ 037- KT/ X/ 97 tanggal 20-10-1997 dengan ukuran luas 19.400 M2 dengan batas- batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan Jalan Ukuran 194 M; Sebelah Selatan dengan Tanah Sulasmi Ukuran 194 M; Sebelah Timur dengan Jalan Ukuran 100 M; dan Sebelah Barat dengan Jalan Ukuran 100 M.

Dalam putusan itu, PN Pekanbaru menyatakan: (1) Sertipikat Hak Milik Nomor. 1466 tahun 1995 atas nama Almarhum Asnam Sunar Tergugat II yang sekarang Sertipikat Hak Milik Nomor. 3040 atas nama Syamsurizal dinyatakan tidak sesuai dengan objek yang dikuasai; (2) Menyatakan turunan produk Sertipikat Hak Milik Nomor 1466 tahun 1995 atas nama Almarhum Asnam Sunar dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas objek tanah perkara aquo.

(3) Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II ataupun pihak lain yang mendapatkan hak dari Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah seluas 19.400 M2 dengan ukuran Panjang 194 meter dan lebar 100 meter terletak sebagaimana dahulu di Desa Labuh Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten TK Kampar, kemudian beralih menjadi Jalan Sidorukun RT.IV, RW XIII, Kelurahan Labuh Baru kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, sekarang dikenal jalan Beringin Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sekaligus dan seketika.

PN Pekanbaru dalam bunyi putusan lainnya menyatakan: Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat rekonvensi dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 6.895.000.00.- (enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

banner 970x250