Polsek Sukajadi Bekuk Pelaku Pencurian Modus Angkot di Pekanbaru

banner 468x60

PEKANBARU – Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi, berhasil meringkus pencuri dengan modus angkutan umum jenis oplet yang menyasar seorang warga Medan pada hari Sabtu (11/4/2020) lalu.

Tidak butuh waktu lama, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Abdul Halim, itu hanya butuh waktu 4 jam untuk menangkap pelaku.

banner 400x400

“Jadi setelah mendapat laporan, sekitar pukul 19.00 WIB hari Sabtu, 13 April 2020 kemarin, kita lakukan olah TKP dan meminta keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku, lalu tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku pencurian ini,” kata Abdul Halim kepada GoRiau.com, Senin (13/4/2020).

Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, tim opsnal memancing salah satu pelaku untuk bertemu di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku terpancing dan datang ke lokasi yang telah dijanjikan untuk bertemu, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial RPP alias Randi (28) itu,” lanjut Halim.

Bersama penangkapan Randi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil angkutan umum jenis oplet dengan nomor polisi BM 1398 TU warna hijau, satu unit handphone, satu dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

“Dari introgasi yang kita lakukan, pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk kebugaran sehari-hari. Sementara pasal yang kita terapkan adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Halim. Berita Sebelumnya…

banner 970x250