Kendaraan Umum tidak Diizinkan Keluar Masuk Kota Pekanbaru Jika Membandel akan Dikenakan Sanksi, Kecuali Kendaraan Ini

banner 468x60

PEKANBARU – Petugas Kepolisian di Kota Pekanbaru akan melaksanakan penyekatan di seluruh titik atau pintu perbatasan menuju Kota Pekanbaru. Selain kendaraan dinas, logistik makanan obat, dan kendaraan emergency dilarang melintas.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, melalui Kasubag Humas, Iptu Budhia Dianda mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan Permenhub terkait pembatasan kendaraan umum.

banner 400x400

“Mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, kendaraan yang akan keluar dan masuk wilayah Kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Jika terus membandel akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.” ujar Budhia di Pekanbaru, Sabtu (25/4/2020) malam.

“Sedangkan yang dibolehkan hanya kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional, pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19). Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah diizinkan untuk melintas,” tutup Budhia.

banner 970x250