PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mencatat, sampai hari ini masih ada lima Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang belum menuntaskan proses hibah ke Pemko Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti, Senin (4/5/2020).
“Ada lima JPO yang belum serah terima aset untuk hibah. Ada yang surat hibah sudah mengasih, tetapi prosesnya di BPKAD belum selesai,” jelasnya.
Untuk kelima JPO yang masih bermasalah tersebut, pihak Dishub sudah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, agar tidak mengeluarkan izin penayangan reklame.
“Masalah perizinan iklan sebenarnya bukan wewenang Dishub. Tetapi kita menyurati Bapenda agar, kalau bisa iklan di JPO jangan ditayangkan dulu,” terangnya.
Adapun kelima JPO tersebut, diantaranya berlokasi di depan Toko Modelux, JPO di depan Hotel Ratu Mayang Garden dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar. Kemudian ada yang di depan Toko Hawaii dan JPO di sekitar Tabek Gadang.
Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.










