PANGKALAN KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mengikuti rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten Pelalawan ke Kementrian Sosial (Kemensos).
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Diases atau Covid-19.
“Apakah nanti itu Pergub, SE kita harus tunduk,” kata Bupati Pelalawan, HM Harris, Senin (4/5/2020).
Disampaikannya, apapun yang sudah menjadi keputusan Gubernur Riau, H Syamsuar, dirinya selaku Bupati Pelalawan akan sepenuhnya patuh.
“Kita sudah sepakat kemarin, pak gubernur sudah menentukan bahwa kajian kabupaten digantikan dengan kajian provinsi. Kalau nanti itu Pergub atau SE (Surat Edaran) kita tunduk kepada surat yang dikeluarkan pak gubernur,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov Riau akan mengusulkan pemberlakuam PSBB untuk Kabupaten Pelalawan dan Kota Dumai ke Kemenkes.
Namun sebelum Pemprov Riau mengusulkan pemberlakuan PSBB, gubernur meminta agar daerah agar terlebih dahulu melakukan sosialisasi.*










