PEKANBARU – 25 orang remaja pria dihukum senam dan diberi edukasi oleh Polsek Rumbai Pesisir, karena kedapatan nekat bermain di warnet yang berada di wilayah hukum Polsek Rumbai saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dijelaskan oleh Kapolsek Rumbai, Iptu Viola Dwi Anggreni, 25 remaja itu terjaring oleh tim Patroli Hunting oleh Polsek Rumbai sekitar pukul 10.30 WIB, di sekitaran Jalan Yos Sudarso, Jalan Siak II, Lapangan PCR dan Jalan Umban Sari.
“Jadi tadi kita melaksanakan kegiatan Patroli Hunting dan memberikan himbauan kepada tempat usaha dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, mulai dari jam 10.30-13.00 WIb,” kata Viola kepada GoRiau.com, Selasa (5/5/2020) siang.
Saat pihaknya tengah melakukan pengecekan terhadap warnet, toko-toko dan para pedagang di lokasi sasaran giat PSBB, dan melakukan penertiban terhadap pelanggar Perwako Nomor 74 Tahun 2002 terkait Penanganan wabah Covid-19, Tim Patroli menemukan satu warnet yang membandel dan tetap beroperasi.
“Di warnet itu kita temukan 25 orang remaja yang sedang bermain warnet dan mereka tidak menggunakan masker. Karena hal tersebut tidak dibenarkan saat PSBB, maka kita berikan teguran kepada pemilik warnet dan 25 remaja dibawa ke Polsek Rumbai,” lanjut Viola.
25 remaja itu dibawa ke Polsek Rumbai untuk diberikan edukasi, betapa yang dilakukan anak-anak itu dapat membahayakan diri sendiri, orang tua, bahkan orang disekitarnya. Karena PSBB dilakukan pemerintah adalah dengan tujuan untuk memutus penyebaran virus Corona yang tengah merebak saat ini.
“Sampai di Polsek kita data, memberikan pembinaan terukur dan edukasi. Selain itu, untuk memberikan efek jera kita bariskan mereka di depan Polsek lalu melakukan senam bersama, dengan gerakan pundak, lutut, kaki,” tutup Viola.










