Soal Tambahan Tersangka Dugaan Korupsi Belanja BBM Dinas PUPR Pelalawan, Ini Kata Kasi Pidus

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, resmi menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) atau gas dan pelumas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan tahun 2015 – 2016.

Saat itu, MY menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

banner 400x400

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini, Kepala Seksi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH dikonfirmasi GoRiau, Jumat (10/7/2020) mengatakan, kalau hal itu akan melihat perkembangan.

“Tergantung nanti, melihat perkembangan pemeriksaan, apakah ada tersangka tambahan atau tidak,” ujarnya.

Andre menuturkan, dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) atau gas dan pelumas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan tahun 2015 – 2016, sudah puluhan saksi dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Sudah kita tetapkan PPTK, orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Kita juga sudah panggil puluhan saksi,” tandas Andre.

Lanjut dia, dalam kegiatan belanja BBM atau gas dan pelumas pada Dinas PUPR tahun 2015 dan 2016 diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 2 miliar.

“Untuk mempertajam penyidikan ini kami juga sudah meminta pendapat ahli hukum pidana dan ahli keuangan,” pungkas Andre.*

banner 970x250