Perekaman KTP Elektronik di Kuansing Hanya Bisa Dilakukan di Tiga Kecamatan

banner 468x60

TELUKKUANTAN – Perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau hanya bisa dilakukan di tiga kecamatan dengan peralatan lama. Yakni, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Mudik dan Singingi.

“Kuantan Tengah offline, jadi data perekaman harus diambil dulu. Sedangkan Singingi dan Kuantan Mudik langsung online,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing Kuansing, M Refendi Zukman, Selasa (14/7/2020) di Telukkuantan.

banner 400x400

Dikatakan Refendi, tahun ini Disdukcapil akan membeli tiga unit alat rekam. Dananya sudah dianggarkan dalam APBD Kuansing 2020.

“Sebelum pengadaan ini, kita akan perbaiki satu alat rekam yang lama di kecamatan wilayah hilir. Sehingga bisa berfungsi dan pelayanan berjalan dengan baik di sana,” papar Refendi.

Dalam sehari, Disdukcapil Kuansing mencetak 150 sampai 250 keping KTP Elektronik. Refendi Zukman berupaya agar blangko tetap tersedia setiap hari.

“Sekarang masih ada sekitar 3.000 keping. Kendati demikian, kemaren kami sudah mengajukan tambahan ke Dirjen Dukcapil melalui Dinas Dukcapil Provinsi Riau,” ujar Refendi.

banner 970x250