SIAK – Polres Siak mengamankan 1.875 karung (kampit) bawang merah atau 16.875 kilogram diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, Sabtu (23/5/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Sabak Auh, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SIK mengatakan penangkapan ini persis satu hari sebelum hari raya Idul Fitri 1441 hijriah. Untuk barang bukti bawang merah juga sudah dimusnahkan pada 19 Juni 2020 lalu, disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Siak yang lengkap dengan berita acara.
Dalam kasus ini Polres mengamankan 5 orang tersangka, diantaranya 3 supir colt diesel yang mengangkut bawang merah tersebut dan 2 orang kernetnya.
“Lima orang ini sebagai supir berinisial Sur (43), Sub (41) dan IS (27). Sedangkan dua kernet ini, ES (35) dan BH (25),” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak P Aritonang SIK saat konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (16/7/2020).
Dijelaskan Kapolres, kasus tersebut terungkap saat anggotanya melakukan patroli di sekitar Jalan Lintas Sabak Auh. Tiga truk Coltdiesel yang melintas mengeluarkan aroma bawang, sehingga diberhentikan.
“Saat dicek ternyata truk ini mengangkut bawang merah, tapi supir tidak dapat menunjukan dokumen karantina. Makanya kelima orang ini dibawa ke Polres Siak bersama juga dengan truk dan bawang merahnya,” kata Kapolres Siak.
Dari pengakuan tersangka, bawang merah itu mereka jemput di Pelabuhan Rakyat yang berada di Kecamatan Sabak Auh dan setelah semua bawang merah selesai dimuat kedalam mobil cold diesel barulah muatan bawang merah tersebut ditutup dengan menggunakan terpal.
“Bawang merah ini mereka tutup dengan terpal warna biru dan setelah itu ke 5 (lima) pelaku langsung keluar dari dalam pelabuhan rakyat menuju ke Pekanbaru untuk mengantarkan bawang kepada pemiliknya di Pasar Arengka untuk dijual. Pemiliknya SA hingga kini masih terus kita buru,” katanya.
Terhadap pelaku diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 33 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 86 huruf a,b,c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 480 ke 2e KUHPidana Jo Pasal 55 Ke 1e KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Barang bukti bawang merah 1.845 karung telah dilakukan pemusnahan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 10.30 WIB di halaman belakang Mapolres Siak. Sebanyak 30 karung disisihka oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian.










