Sidang Karhutla, Jaksa Bacakan Dakwaan, PT Adei Didakwa Sengaja dan Lalai

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI – Sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menyeret perusahaan asal Malaysia, PT Adei Plantation and Industry tahun 2019 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Pelalawan, Riau, Rabu (15/7/2020).

Sidang dengan agendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Sidang perdana pekan lalu, dakwaan batal dibacakan lantaran yang mewakili terdakwa PT Adei tak hadir.

banner 400x400

Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.

JPU langsung dipimpin Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero SH MH didampingi JPU anggota Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonardo SH. Sedangkan terdakwa PT Adei diwakili oleh Direktur Goh Keng EE didampingi penasihat hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH bersama rekannya Suheri SH.

“Hari ini agenda kita pembacaan dakwaan. Silahkan JPU membacakan dakwaannya,” kata Hakim Bambang Setyawan, memulai sidang.

Dakwaan pada kertas merah puluhan halaman dibacakan Kajari Nophy. Terdakwa PT Adei, Goh Keng EE duduk di kursi mendengarkan dakwaan. Penasihat hukum dan majelis hakim turut mengikuti lembar demi lembar dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dalam dakwaan JPU, kebakaran di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei terjadi pada Sabtu tanggal 7 September tahun 2019 sekitar pukul 16.30 wib. Api muncul dan membakar tanaman sawit PT Adei yang berada di Blok 34 Divisi ll Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan.

“Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa PT Adei Plantation and Industry,” ungkap Nophy.

Pada saat kebakaran kebun sawit PT Adei, perusahaan melakukan pemadaman hanya seadanya berupa ember yang airnya diambil dari parit. Ketua Pemadam Kebakaran (Damkar) Divisi ll PT Adei Rustawandi Candra dihubungi oleh saksi Saparuddin yang melihat kebakaran tersebut.

Setelah dikoordinasikan berjenjang hingga ke level manajer, Rustawandi Candra tim patroli dan Damkar membawa mesin dan peralatan pemadaman dibantu oleh karyawan PT Adei, PT Safari, dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP).

Kemudian 10 alat berat diturunkan untuk mendalamkan parit, membuat embung, merobohkan pohon, dan merendam batang kelapa sawit ke dalam tanah, serta membalik-balikan tanah yang terbakar. Api kemudian dapat dipadamkan sekitar pukul 22.00 wib pada hari yang sama.

Areal yang terbakar diakui perusahaan merupakan lahan yang rawan terbakar, namun perusahaan tidak melengkapi dengan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan yang sesuai dengan standar yang ditentukan sehingga kebakaran meluas hingga 4,16 hektar.

“PT Adei hanya memiliki delapan orang petugas Damkar dan itupun hanya dua orang yang memiliki sertifikasi. Kemudian tak memiliki embung 20x20x2 dan hanya memiliki sebuah menara pemantau. Setelah kebakaran baru dibangun dua menara pemantau,” beber Nophy.

Nophy menyebutkan dakwaan terhadap PT Adei merupakan dakwaan alternatif yakni pertama melanggar pasal 98 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian pasal 99 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kita mendakwa PT Adei dengan pasal unsur kesengajaan dan kedua dengan pasal kelalain seperti yang ada pada dakwaan tadi,” jelas Nophy, usai sidang.*

banner 970x250