PANGKALAN KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, memusnahkan sejumlah barang bukti, untuk 75 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, terdiri atas kasus narkotika, konservasi alam, perkara perkebunan dan lingkungan hidup.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, ganja, handphone, kulit harimau sumatera dan 4 janin harimau sumatera, serta sejumlah barang bukti lainnya dilakukan di Kantor Kejari Pelalawan, Jumat (17/7/2020).
Pemusnahan dihadiri Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan, BKSDA Riau, Pabung 0313 KPR dan Dinas Kesehatan.
Usai pemusnahan Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ada 75 perkara narkotika sabu seberat 42 gram dan ganja 1,17 gram,” sebutnya.
Menurut Nophy, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kecil. Karena sebagian besar sudah dimusnahkan ditahap penyidikan di BNN maupun penyidik Polres.
“Bersaman ini juga dimusnahkan barang bukti konservasi alam yaitu kulit harimau sumatera dan 4 janin harimau sumatera. Ini juga ada perkarar perkebunan dan lingkungan hidup,” bebernya, kepada GoRiau.*










