Daripada Habiskan Anggaran Negara, DPRD Riau Sepakat BRG Dibubarkan

banner 468x60

PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau, Zukri mendukung jika Badan Restorasi Gambut (BRG) yang menurutnya hanya menghabiskan anggaran negara saja, namun kinerjanya tidak begitu optimal.

“Kalau dianggap tidak efektif dan menghabiskan uang negara, ya bagusnya diefisiensikan saja, kalau menghabiskan anggaran untuk satu badan khusus, anggarannya pasti besar. Jadi menuut saya cukup di KLHK saja,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau ini di Pekanbaru, Kamis (16/7/2020).

banner 400x400

Pemerintah pusat, jelas Zukri, pasti sudah memiliki formulasi sendiri dalam mendukung langkah efisiensi pembubaran lembaga negara ini, sebab penjagaan terhadap gambut harua terus dilanjutkan.

“Nanti pasti adalah program yang disiapkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang disiapkan pemerintah,” tuturnya.

Selama ini, tambah Zukri, pengelolaan lahan gambut oleh BRG juga kurang maksimal. Padahal tugas BRG ini sangat berat, dimana dia harus bisa memastikan bagaimana Dunia khususnya Indonesia tetap bisa memproduksi oksigen bagi manusia.

“BRG ini tidak maksimal, tidak maksimalnya ya di persoalan gambut ini. Harusnya kan dia bekerja bagaimana gambut ini benar-benar bisa menghasilkan oksigen yang baik dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu, apakah untuk kepentingan pribadi maupun korporasi,” ulasnya.

Seperti yang diketahui, Presiden RI Joko Widodo menyebut dalam waktu dekat bakal membubarkan 18 lembaga negara. Alasannya efisiensi anggaran. Lingkaran istana memberi sinyal, salah satu lembaga yang bakal dibubarkan adalah Badan Restorasi Gambut (BRG).

Sinyal tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko. Masa berlaku BRG berakhir berakhir pada 31 Desember 2020 jika tidak diperpanjang kembali oleh presiden.

BRG merupakan lembaga non-struktural yang dalam pembentukannya memiliki fungsi melaksanakan kegiatan restorasi gambut.

Dibentuk pada 6 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. BRG dipimpin oleh Nazir Foead sejak dibentuk.

banner 970x250