PEKANBARU – Anggota DPRD Riau Dapil Inhu-Kuansing, Marwan Yohanis menyampaikan persoalan yang dialami oleh masyarakat adat Desa Siberakun, Benai, Kuantan Singingi kepada Gubernur Riau, Syamsuar.
Dikatakan Politisi Gerindra ini, salah satu program gubernur saat ini kan adalah Riau Hijau, artinya gubernur memiliki keinginan untuk fokus ke dalam persoalan lingkungan masyarakat Riau, termasuk menyelesaikan permasalahan konflik lahan.
Sebab, menurut Marwan, persoalan lahan memang menjadi persoalan yang harus ditanggapi serius. Apalagi, tidak satu dua kepala daerah terjebak hukum hanya gara-gara pemberian izin lahan ke perusahaan.
“Ini suatu bukti bagi kita bahwa cara kepemilikan lahan korporasi mungkin banyak yang tak sesuai SOP, terutama Duta Palma ini. Duta Palma ini kan sekarang sedang berurusan hukum juga, kita semua tahu lah apa masalahnya,” kata Marwan kepada GoRiau.com, di Pekanbaru, Jumat (17/7/2020)
Artinya, sekelas kepala daerah saja bisa “diatur” oleh Duta Palma, apalagi masyarakat di kampung-kampung yang kesehariannya hanya di kedai kopi, bertani, berkebun dan aktivitas lainnya.
“Kepala daerah saja bisa (disuap), apalagi masyarakat. Perusahaan tinggal memberi surat dan tokoh masyarakat diiming-imingi sesuatu, kemudian masyarakat disuruh teken, terus keluar HGU-nya, kan bisa saja begitu,” tambahnya.
Makanya, Marwan pesimis jika persoalan Siberakun vs Duta Palma ini dibawa ke ranah hukum, karena secara legalitas PT Duta Palma pasti sudah menyiapkan segalanya dengan kekuatan uangnya tadi.
Tapi yang jadi persoalan adalah, cara perusahaan mendapatkan HGU ini. Terutama menyangkut pemberian izin HGU Duta Palma di tahun 2018-2043 yang diteken pada tahun 2005.
Memang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahu 1996, dibunyikan bahwa perpanjangan HGU dibuat selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa berakhir. Artinya, Duta Palma bisa memperpanjang HGU sebelum tahun 2016.
“Kenapa tidak sekalian saja, ketika HGU diurus tahun 1997, 1 Januari 1998 keluar izinnya, kenapa tanggal 2 Januari gak diurus lagi perpanjangannya?” tuturnya.
Di PP yang sama, jelas Marwan, ada poin menyebut bahwa secara teknis perpanjangan izin ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres), nah Kepres ini yang akan menjadi bahan pembelajaran bagi DPRD Riau.
Marwan tak mau menyebut ini sebagai bentuk pendzaliman yang dilakukan pemerintah pusat terhadap Riau, tapi ia hanya menganggap persoalan ini diakibatkan oleh oknum yang bertugas di instansi tertentu.
“Banyak peraturan yang multitafsir, makanya Irman Putra Sidin mengatakan kalau mahasiswa tidak membaca detail kemudian berbicara, itu bisa dimaklumi. Tapi ketika pejabat tidak membaca sesuatu tapi main tanda tangan saja, nah ini lah akibatnya sekarang,” ulasnya.
“Ketika masyarakat menyambut gembira berakhirnya HGU Duta Palma di tahun 2018, ternyata masyarakat disodorkan HGU yang ternyata sudah diberi izin perpanjangan sampai tahun 2043. Kalau dibawa ke hukum, masyarakat punya bukti apa?” tandasnya.
Lebih jauh, sifat HGU dijelaskan Marwan secara tegas dibunyikan bahwa lahan yang biasa dikuasai adalah lahan yang sudah dibebaskan dan tidak tumpang tindih dengan kepemilikan masyarakat.
“Jadi yang ada menyangkut pihak ketiga, kalau bisa dibebaskan silahkan. Kalau ternyata disana ada tanah Marwan, Marwan mau tidak? Kalau Marwan mau silahkan pakai, tapi kalau Marwan tidak mau, ya dia tidak bisa,” tutupnya.










