PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai saat ini belum mengizinkan masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 111 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19.
“Sesuai dengan Perwako Nomor 111 Tahun 2020 tentang PHB, pesta pernikahan di rumah tidak diperbolehkan. Yang boleh nikahnya saja,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Jumat (17/7/2020).
Namun ia menjelaskan, masyarakat bisa meminta izin kepada Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Pekanbaru apabila hendak melaksanan resepsi atau pesta pernikahan di hotel dan gedung.
“Orang hotel dan gedung itu sudah tahu Tekni protokol kesehatannya. Tetapi, intinya di Perwako memang tidak boleh (pesta pernikahan, red) di rumah. Kalau syukuran boleh, tetapi yang ramai orang tidak boleh,” pungkasnya.










