Pemko Dituding Memaksakan Kehendak di Sengketa Lahan KIT, Said Usman Akan Seret ke Pengadilan dan KPK

Pekanbaru, Riau76 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU – Mantan Anggota DPRD Pekanbaru, Said Usman Abdullah memastikan dalam waktu dekat akan menuntut dan menyeret Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pengadilan terkait persoalan sengketa lahan di Kawasan Industri Tenayan (KIT).

Dikatakan pria yang biasa disapa SUA ini, Pemko Pekanbaru nampaknya tidak memiliki keseriusan dan bahkan terkesan punya itikad yang tidak baik serta memaksakan kehendaknya atas sengketa lahan di KIT.

Sebagai informasi, SUA sebelumnya sempat mengikuti hearing di DPRD Kota Pekanbaru, dimana saat itu hadir perwakilan dari Pemko Pekanbaru yang terlibat dalam pengembangan wilayah pinggiran Pekanbaru ini.

“Pemko terkesan memaksakan kehendaknya dengan mengarahkan Satpol PP kesana. Sementara status tanah masih tumpang tindih, status hukum tanah itu belum jelas. Dia mau menguasai itu, tapi dia tidak koordinasi dengan kita selaku pemilik tanah,” kata SUA kepada GoRiau.com, Selasa (29/9/2020).

SUA sampai hari ini masih menunggu tim dari Pemko Pekanbaru yang mengajak dia untuk adu data terkait kepemilikan tanah tersebut, sebab dalam rapat terakhir di DPRD Pekanbaru, Pemko disebutnya tak memiliki legalitas atas tanah itu.

“Sampai hari ini saya selaku pemilik lahan tidak pernah mendengar Tim dari Pemko mengajak adu data, dia hanya mengklaim tapi dia tidak punya data. Hanya peta, peta dan peta, dokumen kepemilikan tidak punya,” tuturnya.

Adapun SUA membeli tanah seluas 16 hektar di kawasan tersebut pada tahun 2001 silam atas nama keluarga, dan tanahnya tersebut memiliki nomor induk kepemilikan yang dikeluarkan oleh Lurah Tenayan Raya waktu itu.

“Kalau dia kalah, ya mereka harus terima. Jangan dipaksakan ini punya mereka kalau statusnya belum jelas. Rapat terakhir di DPRD Kota Pekanbaru bahkan Pemko tidak punya nomor induk atas kepemilikan tanah itu,” tegasnya.

Lebih jauh, SUA akan melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diusut tuntas, termasuk pembayaran ganti rugi oleh Pemko Pekanbaru yang sampai saat ini juga belum jelas diganti rugi pada siapa.

“Kita juga mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjaga komitmen dengan apa yang sudah disepakati pada hearing di DPRD. Katanya, BPN tidak akan menerbitkan surat tanah sepanjang ini masih bermasalah. kalau diterbitkan, kita akan tuntut juga BPN,” tutupnya.

banner 970x250