Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK 20 Hari

banner 468x60

Inforiau.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sejak siang hari sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mobil berwarna hijau dengan terali besi hitam itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Saat turun dari kendaraan tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu kecokelatan dengan pengawalan ketat petugas keamanan. Ia kemudian langsung digiring menuju Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan.

Proses penahanan turut didampingi penyidik yang mengawal Febrie hingga memasuki rumah tahanan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Rudi menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap Febrie mengingat rekam jejaknya pernah menangani sejumlah perkara besar.

Selain itu, kata dia, penahanan juga dilakukan demi menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum sehingga diperlukan sinergi yang lebih erat dengan KPK.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Agung maupun KPK mengenai konstruksi perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

banner 970x250