Inforiau.ID, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Pelalawan. Dalam penggerebekan di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, polisi mengamankan empat tersangka beserta 41 paket diduga sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Rawang Sari.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat. Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang berinisial Niran (45) dan Ela (36). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 20 paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam di kantong celana Niran.
Selain itu, petugas juga menemukan sembilan paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna abu-abu di kamar tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Niran mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Hendri Wiro Canyono dan Hamidah. Berbekal keterangan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hamidah serta Hendri.
Saat menggeledah rumah Hendri, petugas kembali menemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,73 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.
“Hasil pemeriksaan terhadap Hendri mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BH yang saat ini masih dalam penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian,” jelas Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Pelalawan menyita total 41 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,18 gram. Barang bukti itu terdiri atas 29 paket seberat 11,45 gram dari Niran dan Ela, serta 12 paket seberat 13,73 gram dari Hendri.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua dompet kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, serta empat unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Keempat tersangka yang diamankan yakni Niran, seorang buruh asal Lumajang; Ela dan Hamidah yang berstatus ibu rumah tangga; serta Hendri Wiro Canyono yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Seluruhnya diketahui berdomisili di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
“Kami tidak akan berhenti pada para pengedar yang berhasil diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar pemasok yang identitasnya telah kami kantongi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keempatnya akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika









