Inforiau.ID, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang kurir berinisial YY (42) beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika,” ujarnya.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YY diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.
“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” ungkap Kombes Putu.
Saat ini, penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi otak jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Riau akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.









