Kuasa Hukum Desak DPMPTSP Pelalawan Evaluasi Izin TUKS PT Arara Abadi

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Kuasa hukum Ali Usman dari ANP Law Firm menilai izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Arara Abadi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, diduga diperoleh melalui proses yang tidak sesuai ketentuan. Mereka mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan untuk mengevaluasi persetujuan lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut.

Dugaan itu disampaikan setelah tim kuasa hukum melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan lahan yang digunakan sebagai lokasi TUKS. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, ANP Law Firm mengklaim menemukan dugaan ketidaksesuaian data kepemilikan lahan yang diajukan perusahaan dalam proses perizinan.

Muhammad Ali, SH, selaku kuasa hukum dari ANP Law Firm, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) hingga Kementerian Perhubungan sebagai instansi penerbit izin. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.

“Menurut hasil penelusuran kami, nama yang dicantumkan sebagai pelepas lahan bukan merupakan pemilik lahan yang sebenarnya. Jika fakta ini benar, maka proses perizinan yang diperoleh perusahaan patut dipertanyakan dan harus dievaluasi,” ujar Muhammad Ali, Sabtu (25/7/2026).

Ia juga menilai proses pembebasan lahan tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, pemberian uang kepada warga disebut tidak disertai penjelasan mengenai tujuan maupun peruntukan lahan, sehingga masyarakat diduga tidak memahami konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatangani.

Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan telah dilakukan pengecekan lapangan bersama unsur Kecamatan Teluk Meranti, Polsek Teluk Meranti, serta pihak PT Arara Abadi. Dalam pengecekan tersebut, ahli waris yang namanya tercantum sebagai pelepas lahan disebut membantah bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarganya.

Sementara itu, Aniel Najam Putra, SH., MH., menegaskan pihaknya akan menelusuri proses penerbitan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.

“Kami akan mendalami apakah ini murni akibat kelalaian administrasi atau terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan izin tersebut dapat terbit. Apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum juga akan kami tempuh,” tegas Aniel.

ANP Law Firm juga mengacu pada ketentuan Pasal 15 huruf b mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian TUKS yang menyebutkan bahwa izin dapat dicabut tanpa melalui peringatan apabila diperoleh dengan cara yang tidak sah.

Menurut pihak kuasa hukum, apabila terbukti dokumen yang diajukan perusahaan menggunakan data kepemilikan lahan yang tidak benar, maka pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengevaluasi bahkan mencabut izin tersebut.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan, khususnya DPMPTSP, dapat bersikap objektif dan segera melakukan evaluasi administrasi terhadap persetujuan lingkungan TUKS PT Arara Abadi.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Arara Abadi dan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Inforiau.ID masih berupaya meminta konfirmasi kepada kedua pihak guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

banner 970x250