Diduga Menerima Suap Sebesar Rp 5,2 Milyar, JPU Tuntut Amril Mukminin dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tuntut Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, hukuman 6 tahun penjara, terkait tindak pidana korupsi proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tuntutan dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina secara virtual oleh jaksa dari gedung KPK, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/10/2020).

Amril Mukminin dinilai menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama (CGA), oleh JPU KPK.

Selain uang suap Amril Mukminin juga diyakini menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.

“Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019,” kata JPU KPK Tonny Franky Pangaribuan, didampingi Takdir Suhan.

Selain tuntutan penjara 6 tahun, Amril Mukminin juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tak dibayar, Amril dituntut menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

Atas perbuatannya itu, JPU menilai Amril terbukti melakukan korupsi berlanjut sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terpisah, salah satu kuasa hukum Amril Mukminin, Miftahul Ulum, menyebut tidak sependapat dalam beberapa hal terkait tuntutan JPU. Keberatan tersebut akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Ulum berharap vonis hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, Amril sudah menyerahkan uang Rp5,2 miliar dari PT CGA kepada negara melalui KPK.

“Terdakwa sudah mengaku khilaf dan mengembalikan uang kepada negara,” kata Ulum.

Selain itu, Amril selama persidangan selalu koperatif. Amril tidak pernah berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang berlangsung, termasuk ketika perkara ini masih tahap penyidikan.

“Semoga ini menjadi pertimbangan meringankan untuk hakim memberikan putusan seadil-adilnya,” tutup Ulum.