DPRD Pekanbaru Masih Menunggu KUA-PPAS APBD Murni 2021 dari Pemko Pekanbaru

Pekanbaru, Riau101 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru sampai hari ini masih menantikan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD murni 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri saat ditanyakan terkait progres pembahasan APBD murni 2021, Kamis (22/10/2020).

Sebelumnya, DPRD Kota Pekanbaru sudah menuntaskan APBD Perubahan 2020 pada 30 September 2020 silam. Dimana, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru mengesahkan APBD Perubahan 2020.

APBD Perubahan ditetapkan sebesar Rp. 2,784 triliun atau meningkat sebesar Rp.172,058 miliar atau 6,59% dan jika dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 adalah Rp. 2,612 triliun.

Pasca pengesahan itu, DPRD Pekanbaru dan Pemko akan melanjutkan dengan pembahasan APBD Murni 2021. Namun, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Murni tahun 2021.

Tengku Azwendi Fajri mengaku cukup menyayangkan lambatnya ini, karena selama ini, Pemko Pekanbaru selalu bermain ketika sudah memasuki Injury Time atau batas waktu akhir.

“Kita sebenarnya ada interval waktu yang sangat panjang untuk membahas ini, namun sampa hari ini KUA-PPAS belum kita terima. Ketua DPRD juga sudah menyurati agar pemerintah segera menyerahkan KUA PPAS,” katanya, Kamis (21/10/2020).

Disampaikan Wendi, Pemko Pekanbaru beralasan lambatnya penyerahan KUA-PPAS ini berdasarkan nomenklatur dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berubah, sehingga seluruh daerah yang ada di Indonesia harus menyesuaikannya kembali.

“Kita minta Tim TAPD Pemko Pekanbaru untuk merevisi aturan baru dan menyesuaikan aturan baru tersebut. Namun, kita juga punya deadline sampai tanggal 30 November bulan depan,” jelasnya.

Wendi menjelaskan setelah KUA PPAS diserahkan ke DPRD Pekanbaru, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Setelah itu selanjutnya akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru.

“Insya Allah bisa dikerjakan dengan tepat waktu, dan Pemko juga bisa memberikan reaksi cepat agar ini segera selesai,” pungkasnya.

banner 970x250