TELUKKUANTAN – Kepala Desa Pangkalanindarung Ilut dituntut penjara 4 bulan dan denda Rp5 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Telukkuantan, Kamis (17/12/2020).
“Terdakwa berbelit-belit,” ujar Samsul Sitinjak, SH selaku Kasi Pidum Kejari Kuansing usai sidang tuntutan.
Dikatakan Samsul, Ilut selaku Kades Pangkalanindarung dijerat dengan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2015 tentang Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Sebagai kepala desa dan juga ASN, seharusnya terdakwa menjaga netralitas dan taat hukum, malah melanggar hukum,” ujar Samsul.
Seperti diketahui, Ilut saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena menjabat sebagai Kepala Desa Pangkalanindarung.
Ilut harus duduk di meja pesakitan setelah dilaporkan terlibat kampanye Pilkada Kuansing 2020. Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Bawaslu Kuansing.
Dalam dakwaan jaksa, dinyatakan bawa pada Jumat, 6 November 2020, sekitar pukul 22.00 WIB di Lapangan Sepakbola Desa Pangkalanindarung, Ilut terlibat kampanye pasangan Andi Putra – Suhardiman Amby.
Setelah adanya rapat sentra Gakkumdu, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Ilut sebagai tersangka. Kemudian, berkas perkara dilimpahkan ke PN Telukkuantan pada 14 Desember 2020.










