Razia Masker di Pasar Baru dan SP 6, Satgas Covid-19 Pelalawan Jaring 70 Pelanggar Protokol Kesehatan

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI – Tim gabung Satgas Covid-19 Pelalawan, Riau kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, Kamis (16/12/2020).

Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, TNI-Polri, Dishub, Kejaksaan, Tagana, Pramuka dan tim kesehatan.

banner 400x400

Kali ini, razia digelar di dua lokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, yakni di Pasar Baru dan SP 6 Desa Makmur. Puluhan orang terjaring lantaran tidak menggunakan masker.

“Sebanyak 70 orang yang tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan hari ini,” sebut Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar.

Razia protokol kesehatan sebagai upaya memutus matarantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

Lebih lanjut dia menyebutkan, titik pertama di Pasar Baru Pangkalan Kerinci sebanyak 35 pelanggar yang tidak memakai masker terjaring.

“Dari 35 pelanggar ini, 12 orang memilih sanksi adminastrasi atau membayar denda dan 23 orang menjalani sanksi sosial,” urainya.

Lanjut Abu Bakar, titik kedua SP 6 Desa Makmur juga terjaring sebanyak 35 pelanggar protokol kesehatan.

“Sanksi administrasi uang 10 orang dan sanksi sosial 25 orang. Dasar kegiatan ini, peraturan daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020,” tandasnya, kepada GoRiau.

banner 970x250