PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memutuskan terkait status PNS pada mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra yang tersandung dugaan kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW), beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hukum Abdimas.
“Ini masih proses, kita tunggu prosesnya. Kita tunggu proses hukum untuk yang bersangkutan, tentu mekanismenya sudah ada. Kita tengoklah seperti apa nanti,” ujarnya, Jumat (18/12/2020).
Ia juga menjelaskan, nantinya penetapan status PNS mantan camat tersebut akan mengikuti aturan yang berlaku. Tergantung bagaimana hasil dari proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
“Tentu kita proses sesuai aturan yang berlaku. Ini kan belum putusan, artinya kan belum inkrah, masih sangkaan atau dugaan sementara,” jelasnya.










