PEKANBARU – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi penyebab kemacetan di Jalan Tuanku Tambusai ternyata masih akan berlanjut hingga tahun 2021 mendatang.
Pasalnya, kontrak mereka yang seharusnya tuntas di tahun 2020 ini ternyata mengalami addendum atau perpanjangan kontrak hingga tahun 2021. Addendum tersebut dikarenakan anggaran mereka terpotong akibat Covid-19.
“Kita kan tidak bisa saling menyalahkan, proyek IPAL disana kan harusnya habis di 2020. Tapi karena Covid-19, mereka addendum sampai 2021,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, Jumat (18/12/2020).
Tak hanya itu, dengan adanya addendum ini, maka di tahun 2021 nanti, akan ada empat kontraktor di Pekanbaru yang mengerjakan proyek IPAL bersumber dari APBN ini. Dua kontraktor yang mengalami addendum dan dua kontraktor di Kecamatan Limapuluh.
“Nanti yang baru masuk lagi di tempat pembuangan akhir, jadi ada empat kontraktor untuk pengerjaan itu. Kontraktornya kan maunya cepat, tapi ya gimana, uang mereka dipotong untuk Covid. Ini resiko pembangunan, tapi nanti manfaatnya akan jauh lebih besar,” tuturnya.
Terkait permasalahan kemacetan yang terjadi, Sigit meminta Dinas Perhubungan untuk meninjau ulang kebijakan penutupan sejumlah u-turn di Jalan Tuanku Tambusai, terutama yang di Jalan Paus.
“Itu bukan mengurai malah menambah macet lebih parah, kalau bisa yang di Jalan Paus itu dibuka setengah aja, kalau seperti yang sekarang ini macetnya jadi terpusat di Jalan Manggis, bahkan antrian hampir sampai di SKA, Dinas Sosial juga harus tertibkan Pak Ogah,” tutupnya.










