47 Narapidana Narkoba di Riau Dipindah ke Nusa Kambangan

banner 468x60

PEKANBARU – Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Riau memindahkan 47 narapidana dari Riau ke Nusa Kambangan dan 6 orang narapidana wanita dipindah ke Lapas Perempuan Malang.

Informasi itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (18/12/2020). Totalnya Kemenkumham memindahkan sebanyak 53 narapidana dengan kasus narkoba ke luar Riau. 47 narapidana laki-laki ke Nusa Kambangan, dan 6 orang narapidana wanita ke Lapas Perempuan Malang.

banner 400x400

Sebanyak 53 narapidana itu dibawa dari Lapas Pekanbaru 14 orang, Lapas Pasir Pangaraian 3 orang, Lapas Bengkalis 17 orang, Lapas Dumai 2 orang, Lapas Tembilahan 5 orang, Lapas Bangkinang 5 orang, dan dari Lapas Wanita Pekanbaru, sebanyak 6 orang.

Adapun pemindahan para napi itu, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dimana, para napi dilakukan rapid test terlebih dahulu sebelum dipindahkan, diwajibkan menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Selain menerapkan protokol kesehatan, pemindahan juga dilakukan dengan pengawalan ketat dari Petugas Lapas, Brimob Polda Riau, Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan POM TNI AU.

Untuk menjamin keselamatan bersama, petugas yang mengawal diminta untuk mengosongkan senjata dan magazen dilepas sebelum naik pesawat.

Barang  yang dibawa para petugas di cek melalui X Ray, Napi dalam keadaan terborgol baik kaki maupun tangan. Petugas juga tidak diizinkan mengambil dokumentasi tanpa izin dari Lanud.

Kemudian, saat boarding akan dilaksanakan pengawalan oleh Brimob dan diarahkan ke Load Master. Saat duduk dalam pesawat, napi akan distrap oleh Load Master, terakhir saat berada dalam pesawat petugas dilarang menggunakan hanphone dan headset.

“Pemindahan dilaksanakan dgn menggunakan pesawat hercules dukungan MABES TNI dari pangkalan udara Rusmin Nuryadin Pekanbaru jam 15.00 WIB. menuju Yogyakarta selanjutnya ke Nusakambangan dan Malang,” terang Ibnu, kepada GoRiau.com, Jumat petang.

banner 970x250