PEKANBARU – Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi membeberkan alasan mengapa Kejati Riau langsung menahan dan menjebloskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana ke penjara.
Pada Selasa (22/12/2020) pagi tadi, Yan Prana dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak. Yan Prana pun datang memenuhi panggilan sebagai saksi untuk diperiksa sejak pukul 09.00 wib di Kejati Riau.
Kemudian, setelah diperiksa kurang lebih selama 5 jam, penyidik Pidsus Kejati Riau, menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, pada pukul 14.00 WIB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Kejati Riau, memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Yan Prana, selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.
Yan Prana tampak keluar dari gedung Kejati Riau, dengan dikawal petugas Kejaksaan Tinggi pukul pada pukul 15.40 WIB, mengenakan kemeja putih dibalut rompi orenye tahanan Kejati, langsung masuk ke mobil tahanan.
“Ya ini adalah proses penyelidikan, tadi penyidik berpendapat, pertama, ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian sore hari ini kita sudah lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” ujar Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Kemudian Hilman menjelaskan, mengapa pihaknya langsung melakukan penahanan, tehadap orang nomor satu, di jajaran PNS Provinsi Riau itu.
“Alasan ditahan itu ada tiga, pertama, melarikan diri, saya rasa itu tidak mungkin, karena yang bersangkutan pejabat publik. Kalau mengulangi tindak pidana, itu kan kejadiannya di Siak, jadi saya rasa tidak juga. Tapi alasan menghilangkan barang bukti, itu yang menjadi alasan kita, termasuk dicurigai melakukan penggalangan saksi,” bebernya.
Selanjutnya, akibat perbuatan Yan Prana, dari perhitungan penyidik, kerugian negara sementara, diperkirakan sekitar 1,8 milyar lebih.
“Jadi modus operandi yang bersangkutan sebagai PA, melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, yang bisa kita buktikan 10 persen, setiap pencairan, saat dia menjadi Kepala Bapeda Siak, yang dipotong itu kurang lebih 1,2 atau 1,3 miliar gitu,” papar Hilman.
Terakhir Hilman berpendapat, kalau Yan Prana tidak memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara, karena dari awal mulai penyelidikan, Yan Prana tidak ada mengutarakan hal itu, bahkan sempat mangkir dari panggilan penyidik.
“Dia tidak ada itikat baik, kalau ada seharusnya dia mengakui kan, dan menyerahkan itu (uang ganti kerugian negara),” tutup Hilman.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 Pasl 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana, ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak. Yan Prana langsung ditahan Kejati.
Pantauan GoRiau di lapangan, istri Yan Prana hadir di di Kejati Riau, kemudian Yan Prana keluar dari gedung Kejati Riau, menggunakan kemeja putih dan mengenakan rompi tahanan, dikawal oleh pegawai Kejati Riau, dan aparat kepolisian. Kemudian langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Riau.
Terkait penetapan tersangka itu, dibenarkan oleh Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi. “Iya benar,” terang Hilman kepada GoRiau.com, Selasa (22/12/2020).
Sebelumnya, Yan Prana dipanggil untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak. Jika sebelumnya Yan Prana mangkir dari panggilan penyidik, kali ini PNS nomor satu di lingkup Pemprov Riau itu datang memenuhi panggilan penyidik, Rabu (16/12/2020).
Pemeriksaan Yan Prana sendiri, sudah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi hingga saat ini, di gedung Kejati Riau.
“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa terkait Bappeda Siak. Sudah hadir sejak pukul sembilan tadi. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, kepada GoRiau.com, Rabu siang.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah saksi, beberapa diantaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Mereka yaitu; Risa Gustam, Hendrizal, Rio Arta, Budiman, Jimmy, dan Awaluddin.
Beberapa waktu lalu, setelah mendapat desakan dari Ketua Komisi III DPR RI, terkait penanganan perkara korupsi di negeri istana itu, Hilman juga menyampaikan, kalau pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara korupsi ini.
“Secepatnya. Diupayakan secepatnya, menunggu pendapat penyidik, berkaitan dengan kecukupan alat bukti dan keyakinan penyidik terhadap fakta yg diperoleh, kita berusaha bekerja profesional, proporsional dan efektif,” bener Hilman, kepada GoRiau.com.
Untuk diketahui, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ada sejumlah pejabat yang sudah diperiksa di Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Siak.










