PANGKALAN KERINCI – Tim gabung Satgas Covid-19 Pelalawan, Riau kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, Selasa (22/12/2020).
Kali ini, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, TNI-Polri, Dishub, Kejaksaan, Tagana, Pramuka dan tim kesehatan menggelar razia di Kecamatan Bandar Seikijang.
Dalam razia protokol kesehatan ini, 33 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, 5 merupakan anak dibawah umur.
“Hari ini, giat dilaksanakan di Kecamatan Bandar Seikijang,” kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, kepada GoRiau.
Ia menyebutkan, pelanggar protokol kesehatan yang terjaring pada razia kali tidak hanya orang tua, namun juga anak-anak.
Dari 33 orang yang terjaring razia protokol kesehatan, lanjut Abu Bakar, 16 orang menjalani sanksi sosial dan 12.
“Sedangkan 5 lainnya merupakan anak dibawah umur. Untuk yang dibawah umur ini hanya teguran lisan. Giat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan,” pungkas Abu Bakar.










