Ridho Resmi Gugat Hasil Pilkada Inhu ke MK, Temukan Kecurangan TSM Hingga Dugaan Pemalsuan Daftar Hadir

banner 468x60

PEKANBARU – Koalisi PKS dan PKB yang merupakan pengusung Paslon nomor urut 5, Rizal Zamzami – Yoghi Susilo (Ridho) di Pilkada Inhu, akhirnya secara resmi melaporkan Paslon Rezyta – Junaedi (Rajut) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Koalisi, Dodi Irawan mengungkapkan, laporan tersebut dimasukkan oleh tim advokasi koalisi ke MK, jam 2 siang hari senin, dengan laporan dugaan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Inhu.

banner 400x400

Dijelaskan Dodi, pihaknya memiliki bukti berupa percakapan di grup WhatsApp, dimana ada pejabat Pemkab Inhu kepada kepala desa, yang dikomandoi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Kepala Dinas PMD.

“Bahkan, salah seorang kepala desa sudah ditahan oleh kejaksaan. Di dalam grup itu percakapan soal BLT, ada kata-kata ‘mainkan’, ‘lanjutkan’, ‘jangan lupa bisik-bisikkan’, dan Sekda bahkan berpantun tentang pemenangan Rajut,” katanya, Rabu (23/12/2020).

Untuk menguatkan laporan ini, lanjut Dodi, pihaknya bahkan sudah mengantongi lima KTP Kepala Desa (Kades) yang siap memberikan kesaksiannya.

Tak hanya itu, Dodi mengungkapkan bahwa ada Camat yang melakukan serahterima baju pemenangan Paslon nomor 2 tersebut di rumah dinas camat. Serahterima ini bahkan dilakukan bersama dengan Ketua Timses Pemenangan 02 di kecamatan bersangkutan.

Kalau tuntutannya untuk diskualifikasi tidak dikabulkan MK, Dodi meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ada beberapa persoalan yang mencurigakan dan diduga dilakukan kecurangan oleh oknum di TPS.

“Menurut kami, banyak yang amburadul di penyelenggaraan Pilkada Inhu ini, mulai dari dua kotak suara tanpa kabel ties, itu kan fatal, merusak dan tidak menjaga keutuhan kotak itu harusnya PSU, itu ada sanksi pidana,” ujarnya.

Kemudian, ada juga TPS yang tidak membuat daftar hadir, daftar hadir baru diberikan pada saat pleno. Dodi menduga itu palsu karena 72 tandatangan yang ada, semua memiliki ukuran yang sama.

“Kita aja ya, 10 orang tanda tangan pasti beda-beda semua. Ada yang besar, kecil, miring, dan lainnya, jadi kami menduga itu palsu,” tuturnya.

Selanjutnya, Dodi menyebutkan, juga ada panitia yang melakukan pengrusakan suara sebanyak 76 lembar. Lagi-lagi ini ada sanksi pidana dan harus dilakukan PSU.

Ditambahkannya, di Desa Bukit Indah juga ada hal yang tidak masuk akal, dimana partisipasi pemilih mencapai 96 persen dan 25 orang mencoblos dengan KTP. Padahal, desa ini sangat jauh di dalam dan jarak rumahnya saling berjauhan.

“Mereka dianggarkan untuk pelatihan milyaran rupiah, tak mungkin tak tahu,” tutupnya.

banner 970x250