38 Warga Terjaring Razia Masker di Pangkalan Kerinci, Pelalawan

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI – Tim gabung Satgas Covid-19 Pelalawan, Riau kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, Rabu (23/12/2020).

Kali ini, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, TNI-Polri, Dishub, Kejaksaan, Tagana, Pramuka menggelar razia di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

banner 400x400

Dalam razia masker ini, 38 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

“Hari ini, giat digelar di Kecamatan Pangkalan Kerinci, titik operasi depan Ramayana,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, kepada GoRiau.

Dari 38 orang yang terjaring razia protokol kesehatan, lanjut Abu Bakar, 12 orang menjalani sanksi administrasi dan 26 orang memilih sanksi sosial.

“Dasar dari kegiatan ini Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Yahun 2020. Giat hari ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan,” pungkasnya.

banner 970x250