Ini 6 Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Corona di Riau

banner 468x60

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, masih menunggu distribusi vaksin Covid-19 dari pemerintah pusat untuk dibagikan kepada masyarakat Riau. Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan, vaksin Sinovac itu akan dibagikan untuk 6 kelompok prioritas vaksinasi. 

“Vaksin dalam waktu dekat sesuai dengan keputusan dari menkes, vaksin yang akan di distribusikan tetap sesuai skala prioritas. Prioritas akan dibagikan untuk 6 kelompok prioritas diantaranya, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan yang lainnya,” ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovie di Pekanbaru, Rabu (30/12/2020). 

banner 400x400

“Sesuai dengan keputusan Menkes, masyarakat akan menerima SMS pengingat vaksin, dan akan ada pelaksanaan teknis pembagian vaksin, saat ini sedang digodok Diskes bagaimana alur dan teknisnya,” tambah Yovie.

Dijelaskan Yovie, untuk vaksin yang akan diterima, pihaknya juga belum mendapatkan inforamasi pasti, kapan akan dikirimkan. Jika telah layak digunakan vaksin tersebut baru dikirim ke Riau, dan akan disebar ke Kabupaten Kota. 

“Jumlah vaksin yang disediakan belum bisa dipastikan, berapa yang disiapkan untuk Riau, keputusan berdasarkan jumlah vaksin yang didapatkan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan ada enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menekes.9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Palaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.

Enam jenis vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi yakni yang diproduksi oleh, PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical, Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac Biotech ltd.

Berikut rincian daftar 6 kelompok prioritas tersebut:

1. Kelompok garda terdepan: Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum. 

2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa,RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi. 

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. 

4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif). 

5. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

banner 970x250