PANGKALAN KERINCI – Hotel yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) di Kabupaten Pelalawan, Riau, akhir Desember 2020 habis kontraknya.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan, Asril M.Kes, Sabtu (2/1/2021) membenarkan, jika kontrak Grand Hotel yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 itu telah habis masa kontraknya.
“Hotel sudah kosong sejak tanggal 31 Desember 2020. Karena sudah habis kontraknya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menyewa hotel berlantai tiga tersebut sebagai tempat isolasi pasien corona berstatus OTG.
Hotel yang berlokasi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci, Pelalawan mulai difungsikan sebagai tempat isolasi pasien corona berstatus OTG sejak 3 November 2020.
Pantauan GoRiau.com, tidak terlihat lagi adanya aktivistas tenaga kesehatan di Grand Hotel. Sebelumnya, mobil ambulance yang selalu terparkir di depan hotel juga tidak lagi terlihat.
Bahkan di depan hotel terpampang baliho dengan tulisan Grand Hotel dibuka kembali untuk umum mulai tanggal 4 Januari 2021 seluruh areal sudah dalam keadaan steril.










