Gara-gara Video Viral Adu Owa dengan Anjing, Kapolres Pelalawan Diperiksa Propam Polda Riau

banner 468x60

PEKANBARU – Setelah video Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, mengadu hewan dilindungi jenis Owa dengan anjing, viral di media sosial, kini Indra Wijatmiko diperiksa Propam Polda Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Gatot Sujono. Ia mengatakan kasus tersebut sedang berproses di Polda Riau, dan Indra Wijatmiko juga sudah diperiksa.

banner 400x400

“Iya, (diperiksa terkait penguasaan hewan dilindungi Owa),” ujar Gatot, membenarkan, kepada GoRiau.com, Rabu (6/1/2021).

Sementara Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, saat dikonfirmasi GoRiau, tidak memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya oleh Propam Polda Riau.

Sebelumnya, peristiwa ini sempat membuat pegiat lingkungan dan pecinta hewan, geram dengan Kapolres Pelalawan. , di akun pribadinya, terkai hewan Owa yang dipermainkan dengan anjing, lalu Owa tersebut mati.

Lalu, setelah pihak BBKSDA Riau, mengetahui hal itu mengaku cukup prihatin, dan menyerahkan perkara itu kepada Polda Riau untuk diselesaikan secara internal.

Selang beberapa waktu, ternyata Kapolres Pelalawan, mengakui masih menyimpan hewan dilindungi lainnya, seperti buaya muara, dan Kukang.

Tidak menunggu lama, BBKSDA Riau langsung menyita dua hewan dilindungi itu, Buaya Muara dan Kukang, dari rumah Kapolres Pelalawan, pada tanggal 11 Desember 2020.

“Untuk masalah Owa yang mati, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Riau. Itu nanti bagian dari penangananan Polda Riau apakah Kapolres Pelalawan terkena sanksi apa tidak,” ucap Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, (11/12/2020) lalu.

Viral di Media Sosial

Seekor hewan dilindungi, jenis Owa, diduga mati dalam penguasaan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko.

Kematian hewan Owa itu, spat di-posting di akun medsos perwira dengan melati dua dipundaknya itu, namun saat ini video tersebut sudah di hapus dari akun medsos Indra. Akan tetapi video itu sampai saat ini masih beredar, dan di posting oleh akun Instagram Liputan6.

Dalam video tersebut, terlihat Kapolres Pelalawan, bersama keluarga mengadu anjing dan hewan Owa tersebut. Bahkan, terdengar suara Indra, mengatakan “Biar, biar, biar,” ujarnya dalam video itu.

Lalu video berlanjut, ternyata hewan Owa yang dilindungi undang-undang itu, sudah mati, bahkan saat akan dikuburkan hewan tersebut juga sempat divideokan.

Kemudian video itu menuai protes keras warga net, dan pegiat lingkungan yang melihat unggahan Liputan6 itu.

Kapolres Pelalawan, Indra Wijatmiko, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (9/12/2020) malam, tidak menampik video tersebut. Bahkan ia mengakui kalau sempat memelihara hewan dilindungi itu.

“Itu diplintir, padahal saya sudah mengobati binatang tersebut,” ujar Indra, kepada GoRiau.com, Rabu malam.

Kemudian saat ditanyakan lebih lanjut, terkait penjelasan pelintiran video yang ia maksud, Indra justru menyuruh untuk datang ke kantornya.

“Nanti, besok, ke kantor aja biar jelas,” tutupnya.

Saat ditanyakan bagaimana hewan langka itu bisa mati, Indra tidak menjawab lagi pertanyaan wartawan GoRiau.com.

Dari penelusuran GoRiau.com, hewan Owa itu merupakan hewan langka yang hampir punah, dan dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga, PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis  Tumbuhan dan Satwa, kepada warga setempat.

Video Viral Dikecam Oleh Pegiat Lingkungan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, kecam dan minta Kapolda Riau, tindak tegas perbuatan Kapolres Pelalawan, yang diduga memelihara Owa hewan dilindungi secara ilegal, hingga mati.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan, usai melihat video Kapolres Pelalawan, Indra Wijatmiko, yang diduga mengadu anjing, dengan hewan Owa, dirumahnya. Hingga hewan Owa itu terlihat mati dikuburkan.

Riko sangat menyayangkan perbuatan Kapolres Pelalawan itu, yang sangat bertolak belakang dengan profesinya sebagai penegak hukum, justru melakukan pelanggaran hukum.

“Kita menyayangkan perilaku penegak hukum, yang mengakibatkan hewan dilindungi secara hukum, mati mengenaskan akibat hobby yang tidak bermartabat. Seharusnya sebagai penegak hukum harusnya tau hewan ini dilindungi. Bukan dipermainkan sehingga menyebabkan kematian,” ujar Riko, kepada GoRiau.com, Kamis (10/12/2020) sore.

Terlebih, perbuatan itu dilakukan oleh seorang perwira menengah, dilingkungan Polri. Menurut Rico, Indra dapat dijerat secara hukum pidana, karena hal itu dilakukan secara langsung oleh Indra.

“Itu sudah melanggar pidana lingkungan dan bisa dijerat secara pidana. Bukan tidak langsung, tapi sudah melanggar hukum, dan pelanggaran ini dilakukan oleh perwira menengah, yang harusnya bisa melindungi secara hukum,” lanjutnya.

Riko menegaskan, hal ini adalah contoh tidak baik, dari penegak hukum yang melanggar hukum. Dan tidak pantas dilakukan oleh seorang polisi.

“Harusnya institusi polisi malu punya perwira seperti ini. Apalagi ini di tampilkan telanjang melalui account medsos dia didepan publik. Dan ini bisa jadi bukti institusi polisi dibawah Kapolda Riau, yang komitmen terhadap persoalan lingkungan. Menghukum bawahannya dan jika terbukti unsur pelanggaran hukumnya bisa dibawa ke pengadilan,” tandas Riko.

Lebih lanjut bkata Riko, karena hewan Owa termasuk kategori hewan dilindungi, dan masyarakat yang memelihara harus dapat ijin khusus dari KLHK. Jadi bisa diduga pelanggarannya, Kapolres Pelalawan memilik hewan ini secara illegal. Dan dugaan pembunuhan hewan langka akibat adu dengan anjing.

“Jadi ada dua dugaan kesalahan dia yang melanggar UU Lingkungan Hidup. Harusnya dengan dugaan ini bisa jadi bukti utk dilaporkan oleh institusi polisi dan dibawa ke pengadilan. Ini bisa dibuktikan jika dia diperiksa atas kematian owa dan kepemilikan secara illegal Dan propam harus terbuka menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik,” tutup Riko.

Penjelasan Polda Riau

Setelah sempat menjadi perbincangan, akhirnya Kapolres Pelalawan, Indra Wijatmiko, memberikan keterangan terkait video satwa Owa yang, diduga mati setelah di adu dengan anjing.

Penjelasan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, bahwa, hewan tersebut ditemukan oleh salah satu personel Polri atas nama Bripda Joss, pada tanggal 1 Desember 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat itu yang bersangkutan olahraga lari sore. Dia menemukan sebuah karung ditepi Jalan Kualo Pelalawan. Kondisi karung tersebut dalam keadaan terikat,” ujar Sunarto Kamis (10/12/2020) malam.

Selanjutnya kata Indra, setelah ikatan karung tersebut dibuka, ternyata isinya hewan sejenis kera, dimana Joss belum mengetahui jenisnya, dalam keadaan sekarat dan terluka parah pada ditangan serta pahanya.

“Kemudian anggota tersebut membawanya dan melaporkan kepada Kapolresnya. Selanjutnya Kapolres memerintahkan anggota teresbut untuk segera membawanya ke dokter hewan untuk mendapatkan pertolongan atau pengobatan,” lanjut Sunarto.

Disitulah Owa diberikan pertolongan medis dan pengobatan oleh dokter dan dibawa kembali.

“Tanggal 3 Desember, hewan tersebut dibawa lagi ke dokter hewan untuk pengobatan. Hingga pada akhirnya hewan tersebut meninggal karena sakit yang dideritanya pada tanggal 5 Desember,” tutup Sunarto.

banner 970x250