PANGKALAN KERINCI – Dalam kurun waktu tahun 2020, sebanyak 679 warga Kabupaten Pelalawan, Riau terjaring razia yustisi penegakkan protokol kesehatan.
Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan telah menggelar razia masker di 12 wilayah kecamatan dengan 25 lokasi titik sidang.
“Hasil operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di tahun 2020 berhasil menjaring 679 orang yang tidak memakai masker,” sebut Kasatpol PP Pelalawan dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar.
Lebih lanjut ia merincikan, dari 679 pelanggar itu, 369 orang menjalani sangsi sosial sedangkan sisanya 310 orang memilih sangsi denda.
Denda uang yang terkumpul di tahun 2020 jumlahnya sebesar Rp 16.067.000 dan seluruh dana yang terkumpul sudah disetorkan ke kas daerah.
“Dasar dari kegiatan ini yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Yahun 2020. Ini adalah sebagai bentuk upaya Pemkab Pelalawan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini,” tandas Abu Bakar, Kamis (7/1/2021).










