PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membahas pembentukan regulasi untuk menarik retribusi dari pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pekanbaru. Dalam regulasi itu, akan dibahas pula teknis penataan dan pengelolaan kegiatan PKL di lokasi yang akan disediakan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, setidaknya ada 13 titik kumpul PKL yang akan ditata dalam rencana pembentukan regulasi ini. 13 titik ini merupakan data sementara.
Titik kumpul PKL yang didata, seperti yang berada di ruas Jalan Soebrantas, Jalan Sudirman dan ruas jalan lainnya. Penataan ini selain untuk menjaga keberadaan PKL juga untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kita sudah mendata 13 titik yang memang sudah menjadi tempat berkumpulnya PKL. Misalnya yang di Jalan Soebrantas, mungkin nanti akan kita tata dagar tidak disepanjang jalan, mungkin kita lokasi kan di ruang terbuka dan ada titik tertentu (di ruas jalan, red) yang kita kosongkan,” ujarnya, Sabtu (23/1/2021).
Ingot juga menjelaskan, PKL nantinya akan memiliki sistem beraktivitas yang diatur oleh Pemko Pekanbaru. Seperti lokasi, jam beroperasi, parkir, pengelolaan, serta fasilitas lainnya.
“Apa hak dan kewajiban mereka, ini sedang kita bahas lebih lanjut. Misalnya berapa retribusi yang harus mereka bayarkan, dan apa kontribusi dari Pemko untuk mereka juga,” pungkasnya.










