Datangi Kejati Riau, Sapma IPK Desak Pengusutan Dugaan Korupsi di Disdik

banner 468x60

PEKANBARU – Sapma IPK (Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya) Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, mendesak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau, untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Disdik (Dinas Pendidikan) Provinsi Riau.

Dugaan korupsi itu terkait pengadaan media pembelajaran berbasis teknologi dan informasi SMA/SMK pada tahun 2018, yang juga menyeret nama mantan Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) Provinsi Riau, Rudyanto.

banner 400x400

Aksi demo dilakukan pada hari Kamis (4/2/2021) siang, tepat di dapan Kantor Kejati Riau. Para mahasiswa menyampaikan tuntutannya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yang dianjurkan oleh pemerintah.

Ada empat tuntutan yang disampaikan oleh Sapma IPK kepada Korps Adhyaksa Riau, yang berkantor di Jalan Sudirman Pekanbaru itu.

Pertama, mendesak Kejati Riau menuntaskan dugaan adanya praktek korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau 2018 yang dianggap telah merugikan negara.

Kemudian, meminta Kejati Riau tidak takut untuk melakukan penahanan kepada siapa pun yang terlibat dalam dugaan praktek korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau termasuk dugaan terhadap kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan, Rudyanto.

Selanjutnya, meminta Kejati Riau melakukan transparansi publik dalam penanganan pemberantasan korupsi terkhusus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018 berdasarkan UUD-1945 pasal 28-F/ Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan terakhir, mendukung Kejati Riau melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau.

“Aksi ini kita lakukan sejalan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Disini kami mendesak pihak Kejati, agar lebih serius dalam mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Disdik Riau,” ujar Mukhlis Hasibuan selaku koordinator aksi.

Kemudian para mahasiswa mengatakan, agar Kejati Riau tidak tebang pilih, dan tidak ragu menindak semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi itu.

“Kami meminta transparansi pihak Kejati dalam mengusut kasus ini. Kami mendukung penuh langkah Kejati dalam mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana korupsi sampai ke akar akarnya,” tegas Mukhlis.

Terakhir, setelah empat tuntutan yang dibawa mahasiswa untuk diserahkan kepada Kejati ditandatangani oleh pihak Kejati, tidak lupa mahasiswa mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada semua pihak termasuk kepada aparat kepolisian yang telah mengamankan jalannya aksi. Sapma akan terus mengawal proses hukum ini sampai semua pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak korupsi ini di tangkap,” tutupnya.

Sebelumnya, mantan Kadisdik Provinsi Riau, Rudyanto, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA/SMK di Disdik Riau.

Rudyanto diperiksa hari Rabu (13/1/2020), di Kejati Riau. Ia diperiksa sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, pada saat proyek itu dilakukan, tahun 2018 lalu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multi media di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tahun 2018.

Dua tersangka tersebut berinisial HT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai bersekongkol melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi dari harga dan komitmen fee. Disitulah muncul broker-broker yang bersedia bekerjasama dengan tersangka HT, untuk mengupayakan menyetel harga, spesifikasi, hingga fee sesuai keinginan HT.

Tersangka juga telah menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Berapa nilai gratifikasi yang diterima sedang didalami auditor.

Keduanya disangkakan, Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi. Subsider Pasal 1 Junto Pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi.

Kegiatan yang menjadi masalah itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Provinsi Riau. Dimana anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Selain kegiatan yang disebut di atas, Kejati Riau juga diketahui tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Diduga ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.

Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.

banner 970x250