Sedang Tidur, DPO Narkoba di Kepulauan Meranti Diciduk Polisi

banner 468x60

SELATPANJANG – Seorang terduga pelaku berinisial MFW (25) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari kasus narkotika berhasil diciduk aparat kepolisian. Dia ditangkap saat sedang tidur di rumahnya

Pria asal Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau ini diciduk Polsek Rangsang, pada Rabu (3/2/2021) sore.

banner 400x400

Sebagaimana diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kapolsek Rangsang, IPTU Djoni Rekmamora bahwa terduga pelaku merupakan DPO kasus narkotika.

“Benar, terduga pelaku merupakan DPO kasus narkotika yang pernah kami ungkap. Terduga Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaanya di dalam rumah,” ujar Kapolsek Rangsang IPTU Djoni,” Jumat (5/2/2021).

Dijelaskan Djoni, kalau penangkapan terduga pelaku dari kasus narkotika ini berawal pada Selasa 2 Februari 2021, Kanit Reskrim Polsek Rangsang, IPDA Santo Morlando SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang yang masuk DPO tersebut telah berada di Desa Tanjung Samak.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rangsang IPDA Santo Morlando melaporkan kepada dirinya (Kapolsek Rangsang,red) dan atas informasi itu dijelaskan Kapolsek pada pukul 06.00 Wib tim yang dipimpin langsung oleh dirinya (Kapolsek Rangsang) menuju rumah pelaku yang berada di Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.

“Pada saat sampai di TKP, terduga pelaku sedang tertidur di rumah tersebut dan personil Polsek Rangsang langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polsek Rangsang guna melakuan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Ditambahkan Kapolsek Djoni, kalau rekannya yang ditangkap pada tahun 2018 lalu sudah berada di Lapas Selatpanjang dan rekannya mengakui kalau barang bukti (BB) sabu-sabu tersebut didapatkan dari DPO.

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

banner 970x250