PANGKALAN KERINCI –Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang dikendalikan oleh narapidana Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) II A Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).
“Terbongkarnya kasus ini, berkat informasi dari masyarakat di SP5 PT Sari Lembah Subur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, saat menggelar konferensi pers, Jumat (5/2/2021).
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro menerangkan, informasi itu segera ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial An alias Aan (22) warga Pangkalan Lesung.
“Tersangka An ini ditangkap di SP5 PT Sari Lembah Subur. Saat digeledah didapati sabu seberat 0,29 gram yang diakui miliknya dibeli seharga Rp 500 ribu dari Har yang berada di Lirik, Indragiri Hulu (Inhu),” ungkapnya.
Kemudian, polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Har alias Minto (31) di rumahnya, Lirik, Inhu. Polisi pun menangkap Har di rumahnya.
“Setelah diinterogasi dan dipertemukan keduanya, diakui oleh Har, bahwa sabu yang disita polisi dari An dibeli darinya. Sabu didapat Har dari Un,” sebut Iptu Gus Purwantoro.
Berbekal pengakuan Har, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Un alias Ombung (40) di Inhu. Saat dilakukan penangkapan pelaku Un sempat berupaya kabur namun berhasil ditangkap.
“Saat dilajukan penggeledahan ditemukan paket besar sabu seberat 42,62 gram, 4,4 butir pil ekstasi merek LV warna hijau seberat 1,66 gram, timbangan digital dan ponsel,” bebernya.
Barang bukti yang ditemukan di rumah Un diakui sebagai miliknya. Setelah diinterogasi, Un mengakui barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari YLS (24).
“Tersangka YLS ini merupakan seorang narapida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan. Barang bukti yang disita dari YLS berupa ponsel dan kartu ATM atas nama istri YLS,” pungkas, Iptu Gus Purwantoro.










