PEKANBARU – Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis terdakwa perusakan mobil Ditlantas Polda Riau saat demontrasi penolakan Omnibus Law, Sayuti Munte, dengan hukuman enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringat dari tuntutan jaksa 3,6 tahun.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Mahyudin, SH didampingi anggotanya Iwan Irawan, SH dan Basman, SH pada hari ini, Selasa (2/3/2021) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Pada sidang yang dilakukan secara virtual itu, tampak dihadiri oleh puluhan mahasiswa yang mendukung Sayuti Munte.
“Dengan ini, majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan saudara Sayuti Munthe bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ucap Hakim Ketua Mahyudin.
Kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kedepan untuk melakukan upaya hukum, apabila pihak Sayuti Munte, dan JPU keberatan dengan keputusan majelis hakim tersebut. “Silahkan bagi saudara Sayuti Munthe dan kuasa hukum, jika keberatan dengan keputusan hakim, ajukan banding,” pungkasnya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Sayuti Munte menerima putusan hakim. “Sayuti Munte divonis 6 bulan dikurangi masa tahanan, berarti tinggal 1 bulan lagi. Kalau terdakwa menyatakan menerima,” ujar kuasa hukum Sayuti Munte, Noval Setiawan, SH, yang tergabung dalam Tim Penasehat Hukum LBH Pekanbaru kepada GoRiau.com.
Untuk diketahui, Sayuti Munte terkena jeratan hukum karena terlibat perusakan mobil Ditlantas Polda Riau, pada saat demonstrasi penolakan Undang Undang Omnibus Law di Kantor DPRD Riau beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya itu, Sayuti Munte kemudian dituntut selama 3,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau.










