SIAK –Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak, Provinsi Riau belum lama ini sudah mengusulkan permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan ke Mendagri. Hal itu dikarenakan adanya kekosongan pimpinan OPD atau kepala Dinas defenitif dalam beberapa bulan terakhir ini.
Sekda Siak, Arfan Usman mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan itu, kini OPD terkait sudah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Bupati Siak.
“Jadi meskipun saat ini hanya dipimpin oleh Plt, kegiatan dan program instansi tersebut juga tetap berjalan seperti biasa. Jadi tidak masalah terkait hal tersebut, jika nanti sudah dibolehkan melakukan mutasi sesuai aturan, maka hal itu akan kita wujudkan,” kata Arfan Usman belum lama ini kepada GoRiau.com.
Adapun 6 instansi di lingkungan Pemda Siak yang sampai hari ini belum memiliki Kadis/Kaban definitif tersebut diantaranya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Kekosongan ini disebabkan beberapa faktor, ada yang karena pensiun, meninggal dunia dan ada yang karena mengundurkan diri dari jabatan dan ASN. Dan Menurut aturan yang berlaku, 6 bulan setelah pelantikan Bupati terpilih baru boleh diadakan mutasi. Namun saat ini sedang diusahakan permohonan izin dari Kemendagri untuk mengusulkan pengisian jabatan yang kosong di 6 instansi tersebut,” terang Sekda Arfan Usman.










