PEKANBARU – Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, tetapkan Bripda AP yang melakukan penembakan terhadap seorang wanita di Pekanbaru sebagai tersangka penganiayaan.
Diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kalau pihaknya sudah menetapkan Bripda AP sebagai tersangka, terkait penembakan wanita dengan inisial RO di Jalan Kuantan Raya, pada hari Sabtu (13/3/2021) dini hari.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, oknum Bripda AP saat ini sudah menjalani penahanan. Dan kita terapkan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun penjara,” jelas Nandang kepada GoRiau.com, Senin (15/3/2021) malam.
Terkait, hasil pemeriksaan Bripda AP berada di Pekanbaru, dan Keabsahan senjata api yang di kuasainya. Oknum polisi berinisial AP (24), ternyata tidak memiliki surat tugas dinas di Kota Pekanbaru. Ditambah senjata api yang ia gunakan merupakan senjata pinjaman.
Bukti kalau Bripda AP disertir atau personel Polri yang meninggalkan tugas di wilayah tanpa diketahui pimpinan, disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, awal Bripda AP ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek 50 Kota Pekanbaru, hari Sabtu (13/3/2021) dini hari, Bripda AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas di Pekanbaru.
Kemudian saat penanganan perkara diserahkan kepada penyidik dari Satreskrim Polresta Pekanbaru, pada hari Sabtu siang, tiba-tiba Bripda AP menunjukkan surat perintah, itupun dokumen melalui pesan WhatsApp.
“Jadi surat tugasnya yang baru dimunculkan di WhatsApp siang hari setelah diminta oleh Satreskrim, padahal sewaktu pagi hari pada saat penangkapan dan diperiksa oleh Polsek 50 dia tidak bisa tunjukkan surat tugas,” terang perwira menengah dengan bunga tiga dipundaknya itu, kepada GoRiau.com, Minggu (14/3/2021).
Pihaknya menduga, surat tugas tersebut baru diterbitkan setelah insiden penembakan itu terjadi. Namun Nandang tidak mau berspekulasi, dan akan menyerahkan kepada Propam untuk membuktikan hal tersebut.
Selanjutnya Nandang menyinggung terkait senjata api yang dikuasai oleh Bripda AP, juga tidak dilengkapi dengan surat resmi. Karena surat senjata yang digunakan Bripda AP, tercantum nama Bripka AS.
“Dari pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senpi dinas. Dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS akan tetapi dipakai oleh Bripda AP dimana tanggal pinjam pakai juga sudah lewat dari tanggal 25 Januari sampai 31 Januari 2021. Dan itu penggunaannya bukan untuk ungkap kasus di Pekanbaru, melainkan untuk pengawalan barang bukti ke Rupit, Palembang,” lanjutnya.
Saat ini Polresta Pekanbaru sedang fokus melakukan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh Bripda AP, sedangkan pelanggaran etik dalam Polri yang dilakukan Bripda AP, diserahkan sepenuhnya kepada bagian Propam.










